Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menegaskan aturan penting dalam pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Salah satu kebijakan utama yang kembali ditegaskan adalah larangan membawa smartphone atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat mencoblos. Aturan ini dimaksudkan untuk menjaga asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan amanat undang-undang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan bahwa setiap pemilih harus mematuhi aturan yang ada demi kelancaran dan keabsahan proses pemungutan suara. Salah satu kewajiban utama petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah memberikan peringatan kepada pemilih sebelum memasuki bilik suara, agar tidak membawa alat komunikasi atau perekam.
“Peringatan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih, yang merupakan prinsip dasar dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis,” ujar Ory. Ia juga merujuk pada Pasal 20 ayat (1) huruf e dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, yang mengatur hal tersebut.
Lebih lanjut, Ory menekankan bahwa aturan ini bertujuan agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya tanpa tekanan eksternal dan menjaga agar pilihan mereka tetap rahasia. Selain itu, Ketua KPPS diwajibkan untuk mengingatkan pemilih agar tidak membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke bilik suara.
Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih
Ory juga mengingatkan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti formulir C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik, agar dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih juga diwajibkan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai dengan alamat yang tercantum pada formulir C-Pemberitahuan.
“Selain itu, pemilih dilarang membagikan informasi terkait pilihannya kepada orang lain, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Ini penting untuk menjaga integritas dan kerahasiaan proses pemilihan,” tambahnya.
Layanan Prioritas dan Jemput Bola
Sebagai bagian dari pelayanan yang lebih baik, KPPS akan memberikan prioritas kepada pemilih lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya. Mereka akan diberikan kesempatan untuk mencoblos lebih awal setelah mendapatkan persetujuan dari pemilih lainnya yang hadir di TPS.
Untuk pemilih yang memiliki kondisi khusus, seperti sakit, disabilitas berat, atau sedang dirawat di rumah sakit atau puskesmas, KPPS akan menerapkan layanan “jemput bola”. Petugas KPPS akan mendatangi lokasi pemilih untuk memastikan mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Dalam kondisi ini, kami akan memastikan bahwa petugas KPPS mendatangi lokasi pemilih tersebut untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya,” tegas Ory.
Imbauan Kepada Masyarakat
KPU Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil. Pemilih diminta untuk datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
“Kami berharap, masyarakat dapat meningkatkan kesadaran untuk mengikuti semua aturan yang berlaku. Dengan demikian, kita bisa memastikan Pilkada 2024 berlangsung transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi kita,” ujar Ory.
Dengan adanya larangan membawa smartphone atau alat perekam lainnya ke bilik suara, KPU Sumbar optimis bahwa asas kerahasiaan pemilu dapat ditegakkan dengan baik. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana demokrasi yang bersih, adil, dan transparan.(***)
Komentar