Padang – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) para calon kepala daerah kembali ditertibkan oleh Satpol PP bersama tim gabungan pada Senin (25/11) 2024. Ini adalah hari kedua pelaksanaan penertiban yang mencakup seluruh wilayah Kota Padang.
Tim penertiban dilepas langsung oleh Kasat Pol PP Padang, Chandra, yang memimpin gelar pasukan di Mako Satpol PP pada pagi hari. Dalam kesempatan tersebut, Chandra menjelaskan bahwa setiap bentuk APK yang bergambar calon kontestan, baik itu ajakan atau jenis lainnya yang berhubungan dengan calon, termasuk dalam kategori alat peraga kampanye yang harus ditertibkan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kota yang indah, tertib, dan nyaman. Banyaknya poster, spanduk, dan jenis APK lainnya yang dipasang oleh tim kontestan Pilkada telah merusak keindahan kota serta melanggar Perda No. 11 Tahun 2005. Oleh karena itu, kami terus berupaya menertibkannya hingga tuntas,” ujar Chandra.
Chandra juga menambahkan bahwa selain tim gabungan, personel yang ditempatkan di masing-masing kecamatan bersama Bawaslu telah aktif dalam menertibkan spanduk-spanduk yang ada di wilayah mereka masing-masing.
“Personel yang kami BKO-kan ke kecamatan juga sangat intens dan aktif melakukan penertiban, sehingga kami bisa menjangkau seluruh wilayah Kota Padang,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Padang, Maisiro, yang turut serta dalam tim penertiban, menyampaikan bahwa selain APK dan BK yang ada di posko pemenangan, seluruhnya harus ditertibkan. “Selain yang ada di dalam posko, semua APK dan BK di luar posko juga harus ditertibkan,” tegas Maisiro.
Penertiban dibagi menjadi tiga wilayah: utara, timur, dan selatan Kota Padang. Dari pantauan petugas, sepanjang jalur-jalur utama kota, APK dan BK sudah hampir seluruhnya tertib. Namun, penertiban akan terus berlanjut hingga keesokan harinya untuk memastikan Kota Padang benar-benar bersih dari alat peraga kampanye.(***)
Komentar