Lintassumbar.co.id – Pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel yang diisi oleh masing-masing tiga hakim MK.
“MK membagi penanganan perkara PHPU Pilkada 2020 menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim MK,” dikutip dalam akun Twitter MK @officialMKRI, Selasa (26/1).
Meskipun sidang PHPU dibagi menjadi tiga panel, namun MK memastikan seluruh hakim yang bertugas akan bertanggung jawab terhadap seluruh perkara.
“Hal ini adalah ikhtiar MK agar hakim konstitusi menangani perkara dengan kecermatan dan ketelitian sekali pun berhadapan dengan tenggat waktu,” tulisnya.
Adapun Hakim MK yang bertugas pada panel satu yakni Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 2 Gedung 1 MK.
Persidangan akan dilakukan untuk Pilkada di Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan, dan Maluku Utara.
Panel Dua diisi oleh Hakim MK Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 2 MK.
Persidangan akan dilakukan untuk Pilkada di Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Papua, Papua Barat, Sumatera Selatan dan Maluku.
Sementara Panel Tiga diisi Hakim MK Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul dan Saldi Isra. Sidang akan digelar di ruang sidang lantai 4 Gedung 1 MK.
Persidangan akan dilakukan untuk pilkada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Gorontalo, Papua, Papua Barat, Sumatra Selatan dan Maluku Utara. (Jamal)
Komentar