Padang – Komisi Informasi (KI) Sumbar mendorong Gubernur Sumbar, Mahyeldi, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindaklanjut Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, saat menyerahkan Laporan Kerja KI Sumbar tahun 2024 kepada Gubernur Sumbar di Istana Gubernur, Senin, 14/4.
“Kita melihat hari ini tren kesadaran masyarakat terhadap informasi publik sangat tinggi, sehingga pemerintah harus merespon dengan memperkuat regulasi terkait keterbukaan informasi publik di Sumbar dengan menerbitkan Pergub sebagai tindaklanjut Perda 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Musfi didampingi komisioner KI Sumbar lainnya, Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy dan Tanti Endang Lestari.
KI Sumbar juga meminta Gubernur Sumbar melibatkan KI pada Rakor Kepala Daerah, OPD, Rakor Forkopimda untuk mememenguatkan pemahaman terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Badan Publik dan Pejabat Publik wajib memahami UU KIP karena ini menyangkut hak dan kewajiban badan publik terhadap layanan informasi publik,” sambung Musfi.
Menanggapi hal itu Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan siap menerbitkan Pergub tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Nanti akan kita susun untuk membentuk Pergub keterbukaan informasi publik guna mendukung transparansi dan keterbukaan di tubuh Pemprov Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan meski Pergubnya belum ada namun pihaknya sudah bekerja melaksanakan keterbukaan informasi di tubuh Pemrpov Sumbar.
“Kita telah membuat Dasbord Pemprov Sumbar. Di sana siapapun bisa melihat anggaran APBD Pemprov Sumbar secara detail. Kita juga mendapat predikat Informatif pada Monev yang dilaksanakan Komisi Informasi Pusat. Ini bentuk komitmen kita terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ujar Mahyeldi. (*)