Padangpariaman – Bupati Padang Pariaman, Sumatra Barat, John Kenedy Azis menginstruksikan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) setempat untuk menginvestigasi dugaan praktik curang oknum pegawai di lingkungan pemerintahan setempat yang mempermainkan absensi.
“Saya minta kepada BKPSDM untuk investigasi dan inventarisasi mereka yang tidak masuk kerja tapi tetap terima gaji dan fasilitas lainnya,” kata John Kenedy Azis saat apel gabungan di Parik Malintang
Untuk diketahui dalam beberapa tahun ini pengambilan absensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggunakan aplikasi dengan memanfaatkan gawai atau telepon pintar.
Namun, kepala daerah yang baru dilantik pada Februari itu mendapatkan laporan bahwa sistem pengambilan absensi yang tujuannya positif justru dimanfaatkan oleh oknum pegawai di lingkungan pemerintahan setempat melakukan praktik curang.
John mengatakan oknum pegawai tersebut menitipkan gawai lainnya di kantor tempat bekerja dengan meminta orang lain untuk melakukan absensi.
Selain itu, praktek tidak terpuji lainnya yaitu pegawai juga ada meminta teman atau keluarganya mengambilkan absensi dirinya ke kantor sedangkan yang bersangkutan berada di rumah atau di tempat lainnya.
Sering juga terjadi pegawai yang hanya mengambil absensi di kantor, namun kemudian pergi tanpa melakukan pekerjaan apapun di kantor, kata dia.
a mengatakan, dia tidak mau mendengar lagi adanya pegawai baik ASN maupun non-ASN yang menitipkan absensi sehingga mempermainkan kehadirannya sementara yang bersangkutan tidak atau belum masuk kantor.
Ia menegaskan, tidak ingin menegakkan kedisiplinan kerja di lingkungan pemerintahan setempat. Oleh karena itu, dia meminta dukungan semua pihak agar upaya yang dilakukan dapat terwujud.
Pada kesempatan itu, ia juga menegaskan ke seluruh jajarannya untuk tidak lagi menerima pegawai titipan dari siapapun karena jumlah pegawai di lingkungan pemerintahan setempat sudah mencukupi.
“Jadi saya tegaskan tidak ada lagi titip pegawai, tidak ada lagi pindah-pindahan pejabat dan ASN selain yang saya setujui atau atas persetujuan saya,” ujarnya. (*)