Oleh: Musfi Yendra – Ketua Komisi Informasi Sumbar
Islam merupakan agama yang sempurna. Mengatur semua aspek kehidupan manusia. Termasuk Islam juga mengatur tentang keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam pemerintahan. Dalam Islam keterbukaan informasi memiliki posisi yang sangat penting karena berkaitan dengan keadilan, kejujuran dan kemaslahatan umat.
Pemahaman tersebut menegaskan bahwa informasi yang benar dan bermanfaat harus disampaikan kepada masyarakat. Terutama hal yang berkaitan dengan hak-hak publik, pemerintahan, keadilan, dan ilmu pengetahuan. Konsep keterbukaan informasi dalam Islam ditemukan dalam Al-Qur’an, hadits Nabi serta pandangan para ulama dan pemikir Islam.
Al-Qur’an menekankan pentingnya menyampaikan kebenaran dan tidak menyembunyikan ilmu yang bermanfaat, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 283, Allah berfirman, “dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya hatinya berdosa, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Ayat ini melarang seseorang menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan kesaksian dan keadilan, karena hal itu merupakan perbuatan dosa. Dalam konteks kehidupan sosial dan pemerintahan, transparansi menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan kepercayaan publik.
Islam teagas melarang menyembunyikan ilmu yang bermanfaat bagi umat manusia. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 159, “sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam kitab (Al-Qur’an), mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknat (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknat”.
Ayat ini menegaskan bahwa menyembunyikan ilmu atau informasi yang seharusnya disampaikan adalah perbuatan tercela yang mendatangkan laknat. Oleh karena itu, dalam konteks modern, prinsip ini bisa diterapkan dalam pemerintahan, pendidikan, serta berbagai bidang lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang benar dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dalam QS. Al-Maidah ayat 8, dijelaskan tentang kaitan informasi dengan keadilan. Allah berfirman, “wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena itu lebih dekat kepada takwa”.
Ayat ini menunjukkan bahwa keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan informasi adalah bagian dari keadilan. Tidak boleh ada penyelewengan informasi, baik karena kebencian, kepentingan pribadi, maupun alasan lainnya.
Rasulullah juga memberikan banyak tuntunan terkait keterbukaan informasi. Terkait dalam hal kejujuran, ilmu, dan pemerintahan. Pendapat tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Rasul dalam beberapa hadits.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Nabi memperingatkan: “barang siapa yang ditanya tentang suatu ilmu lalu ia menyembunyikannya, maka Allah akan mengikatnya dengan tali kekang dari api neraka pada hari kiamat”.
Hadits ini menunjukkan bahwa menyembunyikan ilmu atau informasi yang seharusnya diketahui oleh orang lain adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam. Dalam konteks pemerintahan dan kepemimpinan, hadits ini bisa dimaknai sebagai larangan menyembunyikan informasi publik yang penting bagi masyarakat.
Selain itu, dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim, Rasulullah bersabda: “pemimpin yang menipu rakyatnya akan diharamkan surga baginya”.
Hadits ini menegaskan bahwa seorang pemimpin yang menutupi informasi penting atau menyesatkan rakyatnya adalah pengkhianat yang akan mendapatkan hukuman berat di akhirat.
Sejarah Islam mencatat banyak contoh keterbukaan informasi yang diterapkan oleh para khalifah dan pemimpin Muslim. Khalifah Umar bin Khattab dikenal dengan transparansinya dalam pemerintahan. Beliau sering turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan keluhan rakyat dan tidak segan mengoreksi kebijakan yang dinilai merugikan umat.
Dalam sebuah riwayat, ketika beliau mengumumkan kebijakan tentang batas mahar pernikahan, seorang perempuan menentangnya dengan dalil Al-Qur’an. Umar pun langsung menerima kebenaran tersebut dan mencabut kebijakannya, menunjukkan sikap keterbukaan terhadap kritik dan kebenaran.
Hal yang sama juga diterapkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang memastikan bahwa semua keputusan dan kebijakan pemerintah dapat diketahui oleh rakyat serta memberantas segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Para ulama juga membahas pentingnya keterbukaan informasi dalam berbagai aspek kehidupan. Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin menegaskan bahwa ilmu adalah cahaya yang harus disebarkan, bukan disembunyikan. Menyampaikan informasi yang benar adalah bagian dari amanah yang harus dijaga.
Syaikh Ibnu Taimiyah dalam Kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah juga menekankan bahwa transparansi dalam kepemimpinan adalah bagian dari keadilan. Pemimpin harus jujur dan terbuka terhadap rakyatnya, terutama dalam pengelolaan harta publik dan kebijakan pemerintahan.
Ulama modren ternama Yusuf Al-Qardhawi menyebutkan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari sistem pemerintahan Islam, di mana rakyat berhak mengetahui kebijakan yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka.
Dalam era digital dan globalisasi saat ini, keterbukaan informasi menjadi semakin penting, terutama dalam dunia pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan. Islam mengajarkan bahwa akses terhadap informasi yang benar adalah hak setiap individu. Oleh karena itu, dalam konteks negara modern, prinsip-prinsip Islam tentang transparansi dapat diterapkan dalam berbagai aspek.
Pemerintah wajib menyediakan informasi yang transparan mengenai kebijakan publik, anggaran negara, dan pengelolaan sumber daya. Sistem yang memungkinkan rakyat mengawasi kinerja pemerintah harus diterapkan, seperti audit publik dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Dalam ilmu pengetahuan, Islam mendorong penyebaran ilmu dan melarang menyembunyikan kebenaran.
Konsep open access dalam penelitian ilmiah sejalan dengan ajaran Islam tentang pentingnya berbagi ilmu. Sedangkan dalam ekonomi, Islam melarang praktik riba, penipuan, dan penyembunyian informasi dalam transaksi bisnis. Prinsip transparansi dalam keuangan, seperti zakat dan wakaf, harus diterapkan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan umat.
Dalam Islam transparansi sebagai bentuk dari keterbukaan informasi publik adalah bagian dari kejujuran dan keadilan yang harus diterapkan terhadap berbagai aspek kehidupan, terutama dalam pemerintahan, ilmu pengetahuan, dan ekonomi.
Sejarah Islam mencatat bagaimana para pemimpin muslim menerapkan keterbukaan informasi demi kemaslahatan umat. Dalam dunia modern, prinsip ini semakin relevan untuk memastikan keadilan, kepercayaan, dan kemajuan masyarakat. Dengan memahami dan menerapkan keterbukaan informasi sesuai dengan ajaran Islam, kita dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan berlandaskan nilai-nilai kejujuran serta kemaslahatan bersama.
Ramadhan ini bisa menjadi renungan bagi pemerintah, terutama pengambil kebijakan, agar terus memperbaiki keterbukaan informasi publik di badan publik kepada masyarakat. Sebagai pemimpin di badan publik, hal ini kelak juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. **