Daerah

Polda Sumbar Amankan Seorang Pengedar dengan 200 Butir Ekstasi

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Padang. Seorang pelaku berinisial V (28), warga Padang Timur, ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar pada Jumat (10/1). Penangkapan dilakukan di Jalan Batang Arau Berok, Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku V merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sekitar 200 butir pil ekstasi sebagai barang bukti.

“Ada sekitar 200 butir pil ekstasi yang kami amankan dari pelaku. Jumlahnya tidak main-main. Kami baru mengungkap kasus ini ke media karena selama seminggu terakhir kami fokus melakukan pengembangan,” ujar Nico, Jumat (17/1).

Kronologis Penangkapan. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menghentikan sebuah mobil Calya hitam dengan nomor polisi BB 1322 RD yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Batang Arau Berok, Nipah.

“Dari penggeledahan, tim menemukan dan menyita 1 unit ponsel Android merek Oppo serta sebuah tas kecil berwarna hitam di bawah jok penumpang depan sebelah kiri. Tas tersebut berisi berbagai jenis ekstasi dalam jumlah besar,” jelas Nico.

Barang bukti yang disita antara lain:

79 butir ekstasi merek Brazil, 42 butir ekstasi merek Smurf pink, 17 butir ekstasi merek Brazil, 21 butir ekstasi merek kerang hijau, 32 butir ekstasi merek Doraemon, 17 butir ekstasi merek Pinguin coklat, 36 butir ekstasi merek Minion kuning, 14 butir ekstasi merek Triple X, 2 butir ekstasi merek Instagram, 8 butir ekstasi merek Smurf biru

Nico menambahkan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ancaman hukuman pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Barat. Kami akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat,” tutup Nico. (*)