Padang – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Sumbar menggelar silaturahmi bersama awak media dengan tema Refleksi dan Penguatan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang KI Sumbar Selasa (14/1/2024) dengan tujuan untuk mempererat sinergi dan mengevaluasi langkah-langkah strategis dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Sumbar.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya menekankan pentingnya refleksi sebagai dasar untuk menyusun program edukasi keterbukaan informasi yang lebih baik di masa depan. Ia menyebutkan silaturahmi ini merupakan ruang untuk berbagi pandangan dan pengalaman sepanjang tahun 2024, serta untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan edukasi keterbukaan informasi publik di tahun 2025.
“Awak media merupakan mitra utama kami dalam memastikan keterbukaan informasi dapat dirasakan masyarakat secara luas,” ujarnya, didampingi oleh Komisioner Mona Sisca, Tanti Endang Lestari, Idham Fadhli, dan Ridwandi.
Musfi Yendra juga memaparkan capaian-capaian KI Sumbar sepanjang tahun 2024. Di antaranya, penerimaan laporan standar layanan informasi dari 211 badan publik, sosialisasi keterbukaan informasi di Payakumbuh dengan 150 peserta, serta Bimtek sengketa informasi publik di Bukittinggi yang juga diikuti oleh 150 peserta. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan lainnya seperti monev keterbukaan informasi di 422 badan publik, pemberian penghargaan kepada 10 tokoh melalui Achievment Motivation Person (AMP), serta penyelesaian sengketa informasi publik sebanyak 34 register.
Selain itu, KI Sumbar juga melakukan pembinaan terhadap 3 nagari yang berhasil meraih juara apresiasi desa tingkat nasional, pendampingan kepada Pemprov Sumbar yang meraih predikat Informatif dalam Monev KI Pusat, serta pengukuhan 2.000 duta keterbukaan informasi publik dari kalangan siswa-siswi SLTA. “Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik Sumbar tahun 2024 mencapai angka 75,03, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang berada di angka 74,58,” terang Musfi.
Di tahun 2025, KI Sumbar menargetkan sejumlah langkah strategis, di antaranya pembenahan sarana prasarana kantor KI Sumbar, peningkatan jumlah badan publik yang diikutsertakan dalam monev, dan mempercepat penyelesaian sengketa informasi publik dalam waktu kurang dari 100 hari kerja. Selain itu, KI Sumbar juga berencana bekerja sama dengan DPRD Sumbar untuk sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik, serta menjadikan 1 PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) nagari dan kelurahan sebagai percontohan di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga menyoroti peran media sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang transparan, kredibel dan mudah dipahami.
“Refleksi ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga langkah untuk membangun rencana bersama. Kami akan melibatkan media secara aktif dalam setiap program edukasi agar keterbukaan informasi publik di Sumbar semakin merata hingga ke pelosok daerah,” ujar Siti Aisyah.
Dalam diskusi yang berlangsung santai namun penuh makna tersebut, para awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar memberikan masukan terkait tantangan yang mereka hadapi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ketua PJKIP Sumbar, Almudazir, menyampaikan apresiasi atas langkah KI Sumbar dan Kominfotik yang selalu membuka ruang dialog semacam ini. “Kolaborasi yang terjalin selama ini membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama,” kata Almudazir, didampingi Penasehat PJKIP Sumbar, Novrianto.
Inisiator KI Sumbar sekaligus Pembina PJKIP Sumbar, HM Nurnas, juga menegaskan pentingnya pelaksanaan tugas KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik. “Meskipun tugas utama KI berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 adalah menyelesaikan sengketa informasi publik, lembaga ini juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengedukasi, menyosialisasikan, dan memasyarakatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta badan publik,” ujar Nurnas.
Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sangat penting untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. “Kerja sama antara KI dan pemerintah sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Sebagai penutup, KI Sumbar dan Kominfotik berharap agar silaturahmi ini dapat menjadi momentum untuk menciptakan langkah-langkah inovatif dan berkelanjutan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berdampak positif bagi pembangunan daerah. Keterbukaan informasi publik yang lebih baik di tahun 2025 menjadi harapan bersama demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Sumbar. (*)