Daerah

Evaluasi Pilkada 2024, KPU Sumbar Gelar Rakor

Padang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Konsolidasi Daerah (Rakorda), Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan kota serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada 18-20 Januari 2024 di auditorium kampus UNP.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan, Rakorda bertujuan mengevaluasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan, sekaligus menginventarisir semua permasalahan selama tahapan pilkada.

“Hasil evaluasi ini nantinya kita sampaikan kepada KPU RI untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masa mendatang. Dalam pelaksanaan tahapan itu, tentu saja ada hal-hal yang sudah berjalan dengan baik dan tentu juga ada hal-hal yang perlu dibenahi untuk pelaksanaan pemilihan berikutnya,” ungkap Surya Efitrimen pada Rakorda yang dihadiri semua komisioner KPU Provinsi dan jajaran sekretariat, Komisioner KPU Kabupaten dan Kota, serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Sumbar,

“Evaluasi ini sangat penting sebagai proses pengumpulan data secara deskriptif dan informatif untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kendala selama tahapan pilkada secara nasional, melibatkan KPU di berbagai tingkatan, hingga ke PPK. Dengan begitu, kita dapat menyusun perbaikan di masa depan,” tambahnya.

Surya Efitrimen juga menyampaikan bahwa partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar pada 2024 mencapai 57,15 persen. Kota Sawahlunto mencatat partisipasi tertinggi, yakni 79,09 persen, sedangkan Kota Padang berada di angka terendah dengan 57,15 persen. Karena itu, evaluasi dan riset diperlukan untuk mengkaji berbagai faktor penyebab  rendahnya partisipasi pemilih, terutama di daerah-daerah dengan tingkat partisipasi rendah.

“Rakorda melibatkan semua KPU kabupaten dan kota. Walau masih ada 11 daerah yang belum menetapkan kepala daerah terpilih karena masih bersengketa di MK, namun tidak memengaruhi evaluasi ini,” ungkap Surya Efitrimen.

Surya berharap kegiatan ini mampu menghasilkan solusi dan perbaikan yang dapat menjadi panduan bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Selain itu, Surya Efitrimen juga mengimbau kepada Badan Adhoc agar tetap berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat meski masa tugas mereka berakhir pada 27 Januari 2025.

“Sebagai warga negara, kita harus peduli terhadap proses pengambilan kebijakan publik, termasuk aktif dalam berbagai forum musyawarah dan pengawasan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.

Rakorda menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sumbar, forkopimda dan pengamat politik serta akademisi. (***)