Daerah

Tim Gabungan Lakukan Penertiban Lapak di Trotoar Jalan Adinegoro Padang

Padang – Dalam upaya mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang seharusnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa, dan Tim Kecamatan Koto Tangah, melaksanakan penertiban terhadap lapak yang berdiri di atas trotoar, Rabu (4/12/2024).

Penertiban ini berlangsung di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah. Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penertiban, pihak Kecamatan Koto Tangah telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik lapak agar membongkar sendiri lapak mereka.

“Sebelum melakukan penertiban terhadap lapak yang berdiri di atas fasilitas umum ini, pihak Kecamatan Koto Tangah sudah lebih dulu memberikan surat peringatan kepada pemilik lapak untuk membongkar sendiri. Namun, hari ini, kami terpaksa melakukan pembongkaran terhadap sepuluh lapak yang masih berdiri di atas trotoar,” ujar Eka Putra Irwandi.

Menurut Eka, pembongkaran lapak ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki, sesuai dengan peruntukannya sebagai fasilitas umum. Dalam proses penertiban tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik para Pedagang Kaki Lima (PKL), seperti meja, kursi, terpal, gerobak, dan seng yang digunakan untuk membangun lapak-lapak tersebut.

“Penertiban ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki agar dapat menggunakan trotoar sesuai fungsinya. Kami berharap masyarakat memahami pentingnya mematuhi aturan dan menjaga kebersihan serta keteraturan fasilitas umum,” tambah Eka.

Eka juga menegaskan bahwa setelah penertiban ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi lapak yang didirikan di atas trotoar. “Kami akan memerintahkan personil yang bertugas di Kecamatan Koto Tangah untuk melakukan pengawasan lebih intensif. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak segan untuk melakukan penertiban kembali,” tegas Eka Putra Irwandi.

Diharapkan dengan penertiban ini, trotoar dapat kembali berfungsi dengan baik sebagai jalur untuk pejalan kaki, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.(***)