Categories: Ragam

PSU di 5 TPS, KPU Sumbar Jelaskan Alasannya

Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan bahwa selain Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya, PSU juga akan dilaksanakan di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) lainnya. Tiga TPS di antaranya berada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan satu TPS lainnya di Kota Padang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa PSU di Kota Padang akan digelar di TPS 22 di kawasan Mata Air, Padang Selatan. PSU ini akan melayani 594 orang pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sementara itu, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, PSU akan dilaksanakan di TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan, Kecamatan Siberut Tengah, yang melayani total 885 pemilih.

“PSU di Kota Padang dan Kepulauan Mentawai akan dilaksanakan besok, Kamis, 5 Desember 2024,” ujar Ory saat konferensi pers di Kantor KPU Sumbar, Selasa (3/12/2024).

### Alasan Digelarnya PSU

Ory menjelaskan bahwa PSU di Kota Padang disebabkan oleh dugaan pelanggaran yang melibatkan penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh satu pemilih. Berdasarkan temuan pengawas, jumlah pemilih yang menggunakan hak suara di TPS 22 Mata Air tercatat sebanyak 331 orang, sementara jumlah surat suara yang tercatat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar adalah 330 lembar, serta 332 lembar untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

“Jumlah surat suara yang digunakan melebihi jumlah pemilih yang tercatat di TPS tersebut. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran, di mana satu pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali,” ungkap Ory.

Sementara itu, PSU di Kabupaten Kepulauan Mentawai disebabkan oleh beberapa temuan, di antaranya adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun diberikan kesempatan untuk memilih, serta lebih dari satu orang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di TPS yang sama. Selain itu, pengawas juga mencatat adanya satu pemilih yang sudah meninggal dan 12 pemilih yang tercatat dalam absensi padahal mereka sedang berada di luar daerah pada saat pencoblosan.

“Temuan-temuan ini kami anggap cukup kuat untuk menggelar PSU, agar proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan,” kata Ory.

### Perbandingan dengan Pilkada 2020

Ory juga membandingkan pelaksanaan PSU pada Pilkada Serentak 2024 dengan Pilkada 2020. Pada Pilkada 2020, PSU digelar di 18 TPS di Sumbar, sementara pada Pilkada 2024 ini, PSU hanya dilaksanakan di 5 TPS, yang menurutnya merupakan angka yang jauh lebih kecil.

“Secara keseluruhan, pelaksanaan PSU kali ini jauh lebih menurun jika dibandingkan dengan Pilkada 2020, yang cukup tinggi jumlahnya. Ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 lebih baik dalam hal ketertiban dan akurasi data pemilih,” jelas Ory.

PSU di 5 TPS ini diharapkan dapat memperbaiki proses pemilihan agar hasilnya lebih sah dan akurat, memastikan setiap suara yang sah terhitung dengan benar.(***)