Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan memulai proses rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara berjenjang. Proses rekapitulasi ini akan dimulai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Kamis, 28 November 2024, setelah menerima kotak suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kecamatan masing-masing.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dalam keterangannya pada Rabu (27/11/2024), mengatakan secara umum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 di Sumbar berjalan lancar. Ia menjelaskan, distribusi logistik pemilu pada H-1 ke TPS tidak menemui kendala yang berarti, dan proses pencoblosan pada hari H juga berlangsung dengan baik.
“Sampai saat ini proses pemungutan suara berjalan lancar. Semua pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak politiknya terlayani dengan baik oleh KPPS,” kata Ory.
Ory menambahkan, untuk memastikan transparansi dan kelancaran rekapitulasi, PPK diwajibkan mengundang saksi dari pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota. Selain itu, Bawaslu, Forkompimcam, dan pihak terkait lainnya juga akan dilibatkan dalam proses rekapitulasi.
Jadwal Rekapitulasi Suara
Rekapitulasi suara di tingkat PPK dijadwalkan berlangsung hingga 3 Desember 2024. Setelah itu, rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten dan kota akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Sementara itu, rekapitulasi suara tingkat provinsi direncanakan akan digelar setelah seluruh kabupaten dan kota selesai melaksanakan rekapitulasi.
“Kami menghimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi Pilkada 2024, yang akan diumumkan setelah selesai rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/walikota dan di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur,” ujar Ory.
Proses Penghitungan Suara
Sebelumnya, Ory juga mengungkapkan bahwa semua TPS telah dibuka tepat waktu, meski beberapa TPS sempat mengalami keterlambatan dalam memulai pelayanan pencoblosan. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor eksternal seperti kehadiran saksi paslon, pengawas TPS, atau masyarakat pemilih yang terlambat datang. Keterlambatan tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit, yang menurutnya masih dalam batas wajar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setelah penghitungan suara selesai dilakukan, KPPS akan mendokumentasikan hasil penghitungan melalui aplikasi Sirekap Mobile. Hasil penghitungan suara yang telah didokumentasikan dan ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPPS serta saksi paslon, akan dipublikasikan melalui aplikasi Sirekap Mobile. Hasil foto tersebut dapat diakses oleh masyarakat luas melalui info publik Pilkada 2024 pada tautan [https://pilkada2024.kpu.go.id/](https://pilkada2024.kpu.go.id/).
Ory menjelaskan bahwa pada Pilkada 2024, informasi hasil Sirekap yang ditampilkan kepada publik berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil Sirekap kini hanya ditampilkan dalam bentuk notice board, bukan dalam format tabulasi yang lebih rinci seperti pada pemilu sebelumnya.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk terus memantau informasi resmi terkait Pilkada 2024 dan menunggu hasil resmi dari rekapitulasi suara yang akan diumumkan setelah seluruh tahapan selesai dilaksanakan. (***)