Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencapai kesepakatan penting terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung dinamis pada Jumat (22/11/2024) malam, kedua lembaga yakni legislatif dan eksekutif ini akhirnya menyepakati angka Rp2,86 triliun sebagai total anggaran untuk tahun depan.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Pj Wali Kota Padang, Tuanku Andree H Algamar, serta seluruh anggota DPRD dan pejabat terkait.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan APBD 2025 adalah komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program-program prioritas nasional, seperti program makan bergizi sehat.
Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri No. 15 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya gizi bagi masyarakat.
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang dalam menyusun APBD 2025.
“Masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD sangat berharga bagi kami. Ini akan menjadi pedoman bagi kita dalam melaksanakan pembangunan di Kota Padang pada tahun 2025,” ujarnya.
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang terkait Rancangan APBD Kota Padang TA 2025. (IST)
Anggaran sebesar Rp2,86 triliun ini akan dialokasikan untuk berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan lebih efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, RAPBD Kota Padang 2025 yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.
“Untuk proses evaluasi sampai ke penetapan Perda Kota Padang hingga penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)-nya membutuhkan waktu lebih kurang sebulan. APBD TA 2025 ini efektif dilaksanakan pada 2 Januari 2025,” terangnya.
Kendati demikian, diharapkan anggaran yang telah disepakati dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. ***