Padangpariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar narkoba di sebuah Gudang di Korong Duku Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (3/2/24) lalu, dengan target penjualan kepada para pekerja atau karyawan yang sering Shift Malam.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK., M.Si, yang didampingi Wakapolres Kompol Armijon, Kabid Humas AKP Desri Koto dan Kasat Reskrim, Iptu Deni Kurniawan, SH.MH saat Konferensi Pers dengan mengekspos Tersangka dan Barang Bukti kasus Narkoba, di Ruang Waspada Polres setempat, Parit Malintang, Selasa (20/2/24).
AKBP Faisol mengatakan Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait pelaku berinisial BE yang merupakan warga Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Gudang yang berada di Kasang, Padang Pariaman.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti satu buah kotak plastik warna hijau yang berisikan tujuh paket kecil Narkotika Jenis Sabu, dibungkus dengan plastik warna bening, empat buah plastik klip warna bening, satu buah alat hisap (Bong) dan satu unit HP merek Oppo warna biru, yang disimpan dalam saku jelana pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolres dihadapan saksi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Pelaku bersama barang bukti langsung digiring oleh Anggota kepolisian ke Mapolres Padang Pariaman guna untuk proses lebih lanjut,” Kata Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumbar ini.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (h/ahr)