Daerah

Kejari Pasaman Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Pembuatan DED Pembangunan RSUD Pasaman ke Tahap Penyidikan

Lintassumbar.co.id – Kejari Pasbar, menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan belanja jasa konsultasi penyusunan DED/perencanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman tahap I, TA 2017 dengan nilai kontrak Rp.1.751.761.000,- ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, mengatakan dari hasil pengembangan penyelidikan yang telah dilakukan terhadap pembangunan RSUD Pasaman Barat TA 2018 s/d 2020 (Multi Years) tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menemukan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Perencanaan Rumah Sakit tersebut yang di kerjakan oleh PT YODYA KARYA (Persero) cabang Pekanbaru.

“Pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut, dimana Konsultan Perencana melakukan kesalahan dalam penyusunan DED/Perencanaan sehingga kesalahan penyusunan DED/Perencanaan tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ginanjar Cahya Permana juga menekankan kepada seluruh oknum oknum yang melaksanakan kegiatan yang menggunakan keuangan negara, agar ditahun 2022 dan seterusnya, jangan ada melakukan penyimpangan dalam pekerjaan proyek dimulai dari perencanaan, pelelangan, pengawasan dan pelaksanaan yang dapat merugikan keuangan negara dalam bentuk apapun.
(ME/UB)