Lintassumbar.co.id – Penyederhanaan birokrasi melalui pengalihan jabatan struktural ke fungsional terus dilakukan oleh pemerintah. Sehingga nantinya organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja, yang lebih mengedepankan output dan keahlian.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menggelar sosialisasi aturan kepegawaian dan penyederhanaan birokrasi oleh Kepala Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru Neni Rochyany, di kantor bupati Padangpariaman di Parik Malintang, Rabu, (19/1).
Sosialisasi ini dihadiri Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, Sekdakab. Rudy Rilis dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Camat se Kabupaten Padang Pariaman.
Suhatri Bur sangat mendukung penyederhanaan birokrasi yang berbasis kinerja.
“Terkait penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, banyak jabatan struktural yang disetarakan dengan jabatan fungsional. Karena pada suatu perangkat daerah, hanya dikenal 2 level jabatan struktural kecuali di sekretariat. Untuk itu, kepada pejabat administrator dan Jabatan Tinggi Pratama harus bisa memahami semua regulasi, terkait penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKN Neny Rochyani, didampingi Kabid Pengembangan dan Suvervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho, memaparkan manfaat penyederhanaan birokrasi bagi pejabat administrasi yang disetarakan kepada jabatan fungsional.
“Sesuai dengan Permenpan No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021, Pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2021,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelantikan dilakukan setelah perubahan struktur organisasi yang diperkuat dengan Permenpan 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
“Pengaturan penyetaraan jabatan meliputi persyaratan, mekanisme, oenetapan angka kredit, kenaikan pangkat, penyusunan kebutuhan, penghasilan dan pembinaan jabatan fungsional,” jelasnya.
“Penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi
Penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja. Penyederhanaan struktur, dilaksanakan menjadi 2 (dua) tingkatan unit organisasi melalui pemetaan dan analisis,” terangnya.
Neny juga menjelaskan, peluang sebagai pejabat fungsional diantara adalah tidak perlu ujian dinas untuk kenaikan pangkat yang pindah golongan. Tidak perlu juga mengikuti ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, apabila memperoleh ijazah yang linier dan relevan dengan tugas jabatannya.
“Di samping itu, pejabat fungsional juga dimungkinkan naik pangkat dan kenaikan jabatannya lebih cepat dari pada jabatan yang lain, serta dapat melebihi pangkat atasan langsungnya. Penambahan jenjang jabatan, dapat dilakukan sampai dengan jenjang tertinggi. Kemudian, batas usia pensiun dimungkinkan menjadi lebih panjang, apabila pejabat fungsional mencapai jenjang jabatan tertentu,” tutupnya. (Rls)