Lintassumbar.co.id – Merasa dirugikan oleh PT. Agro Bisnis Sumber Makmur (PT. ABSM), Koperasi Serba Usaha Islamic Centre Ummah (KSU-ICU) Jorong Paraman Sawah, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) adakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2021.
Dalam acara RAT yang telah dilaksanakan pada hari Minggu 28 November 2021 lalu itu, pihak koperasi meminta PT. ABSM menerima dan mengkabulkan beberapa poin tuntutan anggota koperasi. Dimana salah satu tuntutan tersebut adalah berupa peninjauan kembali tentang tingginya biaya pengelolaan kebun milik koperasi yang dikelola oleh PT. ABSM.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh, Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Pj. Wali Nagari Persiapan Batahan Utara, Babinsa Batahan Utara, Manager PT. Agro Bisnis Sumber Makmur (PT. ABSM), Kepala Jorong Taming Julu, Ninik Mamak Taming Julu dan Pengurus, Badan Pengawas serta Anggota KSU ICU.
Kepada wartawan, Jum’at 3 Desember 2021, Ketua Koperasi KSU-ICU, Azwar Lubis mengatakan, agenda RAT ini dilaksanakan atas dasar dugaan penyelewengan dan pemborosan biaya pengelolaan kebun oleh PT. ABSM. Selama ini, anggota KSU-ICU melihat dan merasakan pengelolaan yang dilakukan oleh PT. ABSM sangat merugikan hak-hak anggota sebagai pemilik lahan.
“Kami dari anggota kelompok merasa sangat dirugikan, karena pembagian hasil kebun anggota koperasi yang seluas 175 hektar tersebut tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan anggota koperasi. Hal itu diduga karena, tinggi dan banyaknya pembiayaan-pembiayaan yang dilakukan oleh PT. ABSM dalam mengelola kebun bersama bagi hasil tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, seiring dengan melonjaknya harga kelapa sawit khususnya di Kabupaten Pasaman Barat, seharusnya anggota KSU-ICU juga dapat merasakan dampak dari kenaikan harga sawit tersebut. Namun tidak demikian, ia menilai dari hasil produksi kebun yang mencapai 150 ton per bulan, hasil yang dapat dibagikan kepada anggota koperasi tersebut sangat memprihatinkan dan merugikan anggota.
“Sangat memprinhatinkan, dari bulan September 2019 hingga Juni 2021, koperasi hanya mendapatkan hasil sekitar Rp. 17.384.534 rupiah dan dari bulan Juli 2020 hingga Maret 2021 hanya sekitar Rp. 50.502.689 rupiah, sterusnya, pada April 2021 hingga September 2021 hanya sekitar lebih kurang Rp. 80.420.000 rupiah. Bahkan pendapatan perbulannya ada yang minus dan akan menjadi menjadi beban yang ditanggung oleh KSU-ICU,” jelas Azwar.
Adapun isi dari seluruh tuntutan anggota koperasi KSU-ICU adalah sebagai berikut;
1. Perlu dilakukan pemberdayaan kerja sama yang baik antara pihak PT. ABSM dengan KSU-ICU. Dengan membuat Rencana Anggaran Bulanan (RAB) atau Perencanaan Pengeluaran Anggaran Biaya (PPAB), dengan disertakan pengurus untuk rancangan penggunaan dana setiap bulan berikutnya dan selanjutnya dievaluasi terlebih dahulu baru di keluarkan. Tidak seperti selama ini setelah di keluarkan seluruh biaya baru di laporkan kepada KSU-ICU.
2. Peninjauan kembali beban biaya yang perlu dalam pengelolaan kebun.
3. Komponen biaya yang disepakati dalam Akta Perjanjian Kerja sama Bagi Hasil ini: sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 Akta Kesepakatan bersama Tahun 2015 yaitu: biaya pengeluaran hanya pada untuk kegiatan fisik berupa biaya panen, perawatan dan pemelihataan infratruktur. Kemudian ayat 3, hasil panen/ produksi kebun dibagikan kepada Anggota KSU-ICU.
4. Meminta kepada PT. ABSM menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) terdekat disekitar kebun dengan Harga Pasar yang bersaing dan Kost yang dikeluarkan lebih Rendah dan Efesien. Sesuai dgn Pasal 7 Ayat 4 Akta Kesepakatan Tahun 2015. Dengan penjualan hasil TBS ke PKS Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM) yang terletak di Sarik. Maka akan mengeluarkan biaya yang sangat tinggi dalam pengelolaan Kebun ini.
5. Perlu dan wajib dilakukannya adendum atas kesepakatan-kesepakatan baru dalam biaya-biaya dan bentuk Pengelolaan Kebun Bersama Bagi Hasil ini.
“Tuntutan anggota KSU-ICU dalam RAT tsb akan disampaikan kepada PT. ABSM dan juga akan dilampirkan kepada Dinas Koperasi & UKM Pasbar, Dinas Perkebunan Pasbar dan Bupati Pasaman Barat,” katanya.
Lanjut Azwar, bila tidak ada tanggapan dan upaya perbaikan oleh PT. ABSM hingha akhir tahun ini, maka pihaknya akan meminta dan memohon untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing kepada DPRD Pasaman Barat. Dan Mencari upaya Penyelesaian Kepada Bupati Pasaman Barat.
“Kami sangat berharap semoga masalah ini cepat ditanggapi dan dituntaskan sehingga setiap anggota kopersi juga dapat merasakan hasil yang maksimal,” ungkapnya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. Lintassumbar.co.id, telah mencoba beberapa kali menghubungi Manager PT. ABSM, Triono untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Namun manger PT. ABSM hingga saat ini masih belum bisa dihubungi meski telah beberapa kali ditelpon.
(ME/Ub)
Komentar