Lintassumbar.co.id – Kasus Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) yang melibatkan Bupati Solok Epyardi Asda dengan pelapor Ketua DPRD Solok Dodi Hendra terus bergulir.
Dodi Hendra melaporkan Epyardi ke polisi karena diduga membuat dan menyebarkan postingan video dalam sebuah grup Whatsapp berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat hari ini, Selasa, (7/9/21) memanggil Epyardi untuk dimediasi dengan Dodi Hendra. Namun mediasi gagal terlaksana karena mediasi hanya dihadiri pihak pelapor.
“Mediasi dilakukan hari ini, namun yang datang hanya pelapor, yaitu Ketua DPRD saja. Sedangkan terlapor tidak datang,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dijelaskan Satake, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra datang memenuhi undangan Polda dengan mengendarai kendaraan dinas BA 3 H, sementara Bupati Solok Epyardi tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Karena Bupati Solok tidak hadir, maka kita lanjut ke penyelidikan. Nantinya apakah akan ada lagi mediasi, semua tergantung penyidik,” jelas Satake.
Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar melayangkan surat panggilan kepada Bupati Solok Epyardi Asda dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra untuk datang ke Mapolda.
Penyidik akan mempertemukan Bupati dengan Ketua DPRD Solok untuk proses mediasi, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan Epyardi Asda, atas laporan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu.(Jamal)
Komentar