Lintassumbar.co.id – Amasrul menjawab tudingan yang disampaikan Walikota Padang Hendri Septa tentang pengangkatan dirinya sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD) Sumatera Barat yang dianggap tidak sah.
Menurut Amasrul, pengangkatan dirinya sebagai Kepala BPMD Sumbar sudah sesuai aturan yang berlaku, karena ia sebelumnya telah meminta izin kepada Walikota pada saat mengikuti lelang jabatan sebagai Sekdaprov Sumbar.
“Kan Walikota sendiri yang menandatangani tentang izin saya. Dulu saya minta, saya minta izin untuk ikut tes di Provinsi Sumbar untuk Sekda dan Pejabat Tinggi Pratama, bukan Sekdanya saja,” ungkap Amasrul, Kamis (26/8/21).
Dengan ditandatanganinya surat permohonan dirinya untuk ikut dalam lelang jabatan Sekdaprov Sumbar dan Pejabat Tinggi Pratama, dikatakan Amasrul sudah bisa dipastikan pengangkatannya sebagai Kepala BPMD Sumbar sama sekali tidak cacat hukum.
“Itu salah satu persyaratan yang saya sampaikan kepada BKD Provinsi sejak bulan Juni. Jadi prosesnya sebelum saya diberhentikan pada tanggal 3 Agustus itu sudah mulai,” tegasnya.
Sementara itu terkait dengan tudingan rangkap jabatan dan penggunaan fasilitas, Amasrul mengaku dirinya sejak pertama kali diangkat sebagai Sekdako Padang tidak pernah tinggal di rumah dinas, dan untuk kendaraan dinas sudah ia kembalikan pada saat dirinya dinonaktifkan.
“Mobil sudah kita kembalikan, rumah kita tidak pernah pakai, karena rumah dinas itu dulu dipakai oleh Ketua DPRD Padang, dan Ketua Dewan memulangkan rumah itu ke bagian aset, dan rumah itu dipegang oleh DPKA,” pungkasnya.(Jamal)