Lintassumbar.co.id – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Syuhandra angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi dana koperasi yang menjerat tersangka DSD (38), Manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Ampalu Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung.
“Kasus ini adalah pengaduan dari pengurus koperasi sendiri. Karena memang perbuatan yang dilakukan oleh manajer tersebut luar biasa,” ungkap Syuhandra, Jumat (5/3).
Syuhandra mengatakan, selama enam bulan sejak diangkat sebagai Kadis Koperasi dan UKM, ia mendapatkan informasi bahwa KJKS yang berubah nama menjadi KPPS Ampalu Nan XX memang sudah bermasalah.
Setelah mendapatkan bahan-bahan dari kepala bidang, Ia pun mulai mempelajari situasi di KJKS Ampalu Nan XX Lubuk Begalung. Syuhandra kemudian menginstruksikan supaya segera dilakukan pembenahan.
“Manajer, pengelola itu bersifat administratif dan operasional. Masalah uang tentu nanti permasalahannya itu pengurus yang memutuskan,” jelasnya.
Dijelaskan Syuhandra, sebelum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Manajer KPPS Ampalu Nan XX masuk ke ranah hukum, Dinas Koperasi dan UKM pernah meminta agar dana-dana yang dipakai untuk dapat dikembalikan kepada koperasi.
“Sebelum saya juga sudah pernah difasilitasi, kami juga tidak bisa memaksa dia, tergantung kemampuannya juga untuk membayar. Dia sudah berjanji, janji-janji terus tapi tidak pernah terealisasi,” terangnya.
Syuhandra menepis tudingan yang mengatakan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang terkesan tutup mata dengan dugaan penyelewengan dana koperasi yang dilakukan oleh Manajer KPPS Ampalu Nan XX Lubuk Begalung.
“Tugas dinas itu melakukan pembinaan, pengawasan secara administratif. Tapi kalau perbuatannya peronal, itu sudah tanggung jawab pribadi, apalagi masalah uang. Kita tidak tahu kapan dia meminjam, kapan dia mengambil uang kan kita tidak tahu,” akunya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM itu menyebutkan akan segera mengumpulkan semua pengurus, pendiri serta fasilitator pendamping KPPS Ampalu Nan XX untuk melakukan pembenahan, karena kondisi koperasi yang stagnan pasca penahanan DSD oleh jaksa Kejaksaan Negeri Padang.
“Kita bangun kembali koperasi dengan segala konsekuensi pembiayaan yang ada. Mudah-mudahan bulan depan akan kita panggil pengurus, pendiri membicarakan kelanjutan KPPS,” pungkasnya.
Seperti diketahui DSD (38) terjerat kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang ditahan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) selama 20 hari ke depan.
Penyidik menahan tersangka dengan beberapa pertimbangan yakni khawatir akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. DSD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kota Padang.
Penyelidikan terhadap kasus sudah berjalan sejak 30 September 2020, kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan mencapai Rp.900 juta.(Jamal)