Lintassumbar.co.id – Sebuah fakta baru terungkap dari kesaksian istri Deki Susanto korban penembakan yang dilakukan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan, 27 Januari lalu.
Guntur Abdurrahmah dari LBH Pergerakan selaku kuasa hukum dari keluarga Deki Susanto menyatakan bahwa satu bulan sebelum kejadian, Deki Susanto pernah mengatakan kepada istrinya bahwa ada seseorang yang ingin menembaknya.
“Menurut istri korban, sebulan sebelum kejadian, korban pernah mengatakan ada orang yang ingin menembaknya, baik melawan atau tidak melawan,” ungkap Guntur Abdurrahman Minggu (7/2).
Guntur menyebutkan, menurut pengakuan istri korban, suaminya yang tewas pada saat akan ditangkap oleh anggota dari reserse yaitu Brigadir K, terkuak bahwa korban berteman akrab dengan beberapa orang anggota dari Satreskrim Polres Solok Selatan.
“Ada pernah anggota reserse Polres Solok Selatan meminjam mobil korban, namun istri korban tidak mengetahui dan tidak ingat dengan pasti siapa-siapa saja teman korban,” jelasnya.
Dengan fakta-fakta baru yang terungkap itu, pihak keluarga korban meminta kepada aparat kepolisian melakukan penyelidikan dengan lebih mendalami informasi yang telah disampaikan oleh keluarga korban.
“Sehingga peristiwa hukum yang terjadi dapat diungkap secara terang-benderang,” ujar Guntur.
Keluarga Deki Susanto juga meminta agar kepolisian memberikan informasi perkembangan kasus penembakan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
Tidak hanya itu saja, polisi menurut Guntur harus menjelaskan kepada publik terkait dengan status DPO yang disandang oleh Deki Susanto sebelum kematiannya, dengan memperlihatkan kapan pemanggilan sebagai tersangka dilakukan.
“Memperlihatkan kepada publik kapan pemanggilan tersangka dan kapan penetapan DPO terhadap korban Deki Susanto,” imbuhnya.
Fakta baru yang terungkap itu membuat kuasa hukum keluarga Deki Susanto meminta penyidik tidak lagi menggunakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatlan hilangnya nyawa seseorang.
“Namun berdasarkan fakta yang terungkap peristiwa hukum yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam pasal 338 KUHP,” pungkasnya.(Jamal)