Lintassumbar.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat Yosmeri menegaskan tidak ada satu pulau pun yang ada di Sumbar boleh diperjual belikan kepada orang asing, karena semua pulau merupakan milik tanah ulayat.
Hal ini menyusul munculnya Pulau A-Frames atau Pulau Panangkalat di situs jual beli online baru baru ini. Yosmeri mengaku telah memberitahukan kepada Pemkab Mentawai untuk menanyakan kepada pemilik situs tersebut.
“Kita sudah mengingatkan ke kabupaten, pihak kabupaten sekarang sedang melacak itu kenapa mereka melakukan promosi pulau di situs pribadinya,” jelas Yosmeri, Rabu (10/2).
Yosmeri menambahkan, Pulau A-Frames yang ditawarkan di situs jual beli asing itu menurutnya bukan Pulau Panangalat, melainkan hanya sebuah spot untuk berselancar yang memang menjadi nilai lebih dari Pulau tersebut.
“Frame di situs itu, adalah spot surfing, itu barangkali dijualnya untuk promosinya. Kan spot surfing itu ada namanya macam-macam seperti ombak, makaroni. Kalau pulau tidak boleh diperjual belikan,” tegasnya.
Yosmeri menyebutkan, Sumbar memiliki 185 pulau dimana 98 diantaranya berada di Kabupaten Mentawai. Dari 98 pulau itu sudah dikelola untuk keperluan pariwisata baik yang dikelola oleh Pemkab, pribadi maupun pihak asing.
“Pengelolaan boleh asing, tapi kan mereka sudah memiliki dokumen kerja di Indonesia, kerjasama dengan masyarakat lokal, bahkan sudah ada yang menikah dengan orang lokal,” jelas Yosmeri.
Sebelumnya diberitakan sebuah pulau bernama A-Frames Island yang terletak di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat dijual secara online di salah satu situs penjualan.
Pulau dengan nama asli Pulau Panangalat itu dijual di https://www.privateislandsonline.com/. Dalam keterangan penawaran penjualan tertulis bahwa pulau tersebut merupakan salah satu pulau selancar terindah di dunia.(Jamal)