Lintassumbar.co.id – Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang merupakan pelaku penembakan Deki Susanto, warga Jorong Kampung Palak Nagari Pasir Talang akan tetap mendapatkan pendampingan hukum dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemberian pendampingan hukum dengan menyiapkan pengacara terhadap Brigadir K sudah sesuai aturan internal Polri yang berkaitan dengan pemberian bantuan hukum.
“Berkaitan dengan dia kan proses sidang peradilan umum, karena dia anggota polisi, Polda wajib menyiapkan bantuan hukum,” ungkap Satake ,Selasa (9/2).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Polri.
Pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Perkap 2/2017 tertulis, “anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri ?yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang”.
Berdasarkan aturan itu, setiap anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum berhak mendapatkan bantuan hukum oleh Divisi Hukum Polri.
“Kita kan ada Bidkum, jadi Bidkum itu menyiapkan penasehat hukum untuk yang bersangkutan,” jelas Satake.
Anggota Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir K, pelaku penembakan Deki Susanto dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Selain proses peradilan pidana, Brigadir K juga akan menjalani peradilan etik. Sanksi etik dari Polri akan diberikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan .(Jamal)