Lintassumbar.co.id – Kasus kematian DPO tindak pidana judi DS di Solok Selatan memasuki babak baru setelah Polda Sumbar menetapkan anggota yang melakukan penembakan diproses dengan tindak pidana umum.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus yang menewaskan DS yang dilakukan oleh Brigadir K.
Personel Satreskrim Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DS itu juga telah dilakukan penahanan termasuk senpi, selongsong yang digunakan Brigadir K dan satu buah pisau yang digunakan DS.
“Anggota yang melakukan penembakan, itu diproses pidana dan sudah ditahan. Pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” jelas Satake Senin, (1/2).
Disebutkan Satake, personel yang melakukan penangkapan terhadap DS berjumlah enam orang. Brigadir K yang melakukan penembakan ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima rekan lainnya berstatus saksi.
“Mereka berenam ke TKP, Brigadir K yang diproses pidana, yang lainnya dijadikan saksi,” ujar Satake.
Satake menyebutkan, dari gelar perkara yang dilakukan tadi malam, diputuskan Brigadir K tidak hanya akan menghadapi proses pidana, namun juga sidang kode etik.
“Diproses pidana dulu, nanti selesai pidana baru kode etik yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Polda Sumbar tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum, namun Satake tetap mengedepankan praduga tak bersalah dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan personel Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir K.
“Kita akan proses, kita belum bisa menentukan yang bersangkutan salah atau tidak. Nanti kan sidang pengadilan yang akan menentukan,” pungkasnya.(Jamal)