Lintassumbar.co.id – Mahkamah Konstitusi RI mulai menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung MK, Jakarta Selasa, (26/1).
KPU Sumbar sebagai pihak termohon pada sidang dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon atas nama Mulyadi-Ali Mukhni.
KPU Sumbar diwakilkan oleh Komisioner KPU Amnasmen, Izwaryani serta Sudi Prayitno selaku kuasa hukum.
“Kuasa hukum KPU Sumbar, terpilih saudara Sudi Prayitno. Hari ini kan sidang pemeriksaan pendahuluan, jadi hari ini sudah di MK bersama tim KPU,” ujar Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Wahyuni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/1).
Yanuk mengungkapkan, pemilihan Sudi Prayitno sebagai kuasa hukum KPU Sumbar untuk beracara di Mahkamah Konstitusi menghadapi sidang gugatan PHPU melalui hasil seleksi dari panitia pengadaan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Proses penunjukan itu kan di panitia pengadaan ya, ada beberapa indikator sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi panitia melaporkan pada pleno, berdasarkan hasil yang mereka lakukan itu adalah Sudi Prayitno hasilnya,” jelas Yanuk.
Sudi Prayitno dijelaskan Yanuk, akan mendampingi KPU Sumbar dalam dua sidang sengketa PHPU yang digugat oleh Paslon nomor 1 Mulyadi-Ali Mukhni serta Paslon nomor 2 Nasrul Abit-Indra Catri hingga selesai.(Jamal)