Lintassumbar.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi secara resmi melantik Daswanto sebagai anggota DPRD Sumbar pengganti antar waktu masa jabatan 2019-2024.
Daswanto dari fraksi PAN mengisi kursi yang ditinggalkan Syahrul Furqon sejak 31 Oktober 2020 karena meninggal dunia.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sesuai pasal 99 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 bahwa anggota DPRD meninggal dunia diberhentikan sebagai anggota DPRD.
“Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat nomor surat: 165/1094/Persid- 2020, 9 Desember 2020 juga telah mengusulkan peresmian pengangkatan Daswanto SE sebagai pengganti antar waktu dari Almarhum Syahrul Furqon,” ujar Supardi di Padang, Kamis, 7 Januari 2020.
Menurut Supardi, keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.13- 4714 tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 Daswanto telah ditetapkan peresmian pengangkatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan 2019- 2024.
Daswanto sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Sijunjung selama 3 periode. Lalu pada Pileg 2019 lalu maju ke DPRD Provinsi Sumbar namun tidak terpilih.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengucapkan selamat datang di lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat selamat bertugas,” ujar Supardi merupakan politisi partai Gerindra Sumbar ini.
Dasmanto sebagai anggota DPRD Sumbar yang baru diambil sumpahnya mengatakan dirinya siap langsung bekerja.
“Saya cukup memiliki pengalaman 15 tahun sebagai anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, maka saya bertekad bakal menampung aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan,” ujar Dasmanto mengakhiri.(Jamal)