Lintassumbar.co.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan menerima 7 gugatan sengketa Perselisihan Hasil Penghitungan Suara( PHPU) Pilkada Serentak 2020 Sumatera Barat, dimana dua gugatan dilayangkan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 1 dan 2.
Keputusan melanjutkan gugatan sengketa PHPU Pilkada Sumbar itu sudah diumumkan oleh MK melalui situs resmi mereka MKRI.id bersama dengan beberapa gugatan lainnya, dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Semua sudah teregistrasi dan sudah keluar nomor perkarannya, tentu kita menunggu jadwal sidang yang akan disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar komisioner KPU Sumbar Amnasmen saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin, (18/1).
Amnasmen mengatakan, pihaknya menghormati keputusan dari MK untuk tetap melanjutkan gugatan sengketa PHPU yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni serta paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri.
Menurutnya, KPU Sumbar akan menyiapkan alat-alat pada saat persidangan terkait dengan materi gugatan dari pihak pemohon yang akan di agendakan pada tanggal 26-29 Januari 2021, termasuk segera menetapkan kuasa hukum yang akan mendampingi mereka berperkara di MK.
“Tentu kita siap, dari awal sudah menduga permohonan yang disampaikan oleh calon, pokoknya kita menunggu jadwal sidang saja lagi,” tegas Amnasmen.
Selain dua gugatan PHPU dari paslon gubernur dan wakil gubernur, MK RI juga menerima gugatan 5 paslon bupati/wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yakni:
1. Paslon Hendrajoni – Hamdanus di Pilkada Pesisir Selatan
2. Hendri Susanto – Indra Gunalan di Pilkada Sijunjung
3. Tri Suryadi – Taslim di Pilkada Padang Pariaman
4. Nofi Candra – Yulfadri Nurdin di Pilkada Kabupaten Solok
5. Darman Sahladi – Maskar M Dt Pobo di Pilkada Limapuluh Kota.(Jamal)