Lintassumbar.co.id – Sebanyak 17 desa di Kota Pariaman dijadwalkan akan melakukan pemilihan kepala desa pada Juli hingga Agustus 2021 mendatang. Pilkades tahun ini mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pencalonan Kepala Desa dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman, Afwandi usai rapat bersama jajarannya di ruang rapat Sekda Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Rabu (27/1).
“Hari ini kita rapat membahas rancangan Perwako Nomor 4 Tahun 2017 menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Afwandi.
17 desa yang akan melaksanakan Pilkades yaitu Desa Ampalu, Desa Tanjung Sabar, Desa Naras Hilir, Desa Naras I, Desa Balai Naras, Desa Padang Birik-Birik, Desa Sungai Rambai, Desa Cubadak Air, Desa Tungkal Selatan.
Selanjutnya Desa Toboh Palabah, Desa Simpang Kuraitaji, Desa Punggung Lading, Desa Marabu, Desa Marunggi. Kemudian di Kecamatan Pariaman Timur, Desa Talago Sariak, Desa Kampung Baru Padusunan dan Desa Kampung Gadang.
Afwandi menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Juknis Perwako terkait pendaftaran, penjaringan, pencalonan hingga saat pemilihan.
“Saat ini pembahasan rancangan Perwako ini belum selesai, kita akan lakukan rapat terakhir pada minggu depan,” ujarnya.
Di samping itu, sesuai dengan aturan Permendagri tersebut, pelaksanaan Pilkades kali ini akan melibatkan tim kota dan tim Satgas covid-19. (Erwin)