Lintassumbar.co.id – Tiga Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Sumatera Barat mendaftarkan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pasca pengumuman pemenang Pilkada Serentak 2020.
Seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, tiga paslon yang mengajukan gugatan PHP yakni Hendra Joni-Hamdanus yang mengajukan permohonan secara online pada Jumat (18/12) pukul 23 :14 WIB.
Pasangan nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat itu menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Kemudian di hari yang sama pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23:20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor: 66/PAN.MK/AP3/12/2020.
Paslon bupati dan wakil bupati ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.(Jamal)