Lintassumbar.co.id – Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, pasangan calon peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2020 masih harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi sebelum ditetapkan sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota terpilih.
Hal itu terjadi karena ada 6 gugatan permohohan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang didaftarkan oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara ke MK RI, sehingga 14 Paslon peraih suara terbanyak di Pilkada Serentak 2020 belum bisa ditetapkan oleh KPU Sumbar.
“Nanti akan ada penyampaian dari MK, mana yang mungkin pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan walikota teregistrasi. Artinya tidak semua provinsi dan kabupaten/kota teregistrasi, atau yang tidak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Amnasmen Senin, (28/12).
Dijelaskan Amanasmen nantinya setelah KPU menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan permohonan sengketanya dianggap memenuhi syarat oleh MK, barulah KPU kabupaten/kota bisa menetapkan peraih suara terbanyak sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota terpilih.
“Kita tunggu dari hasil permohonan, setelah ada surat dari Mahkamah Konstitusi baru nanti akan ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota,” jelas Amnasmen.
Setelah penetapan 13 Paslon walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati serta satu Paslon gubernur/wakil gubernur peraih suara terbanyak, 6 Paslon memilih mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat itu menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Kemudian di hari yang sama pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23:20 WIB dengan Panitera Muhidin. Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor: 66/PAN.MK/AP3/12/2020.
Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin. Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.
Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.
Kemudian dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur juga mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri serta Pasangan nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni yang mengajukan gugatan di hari yang sama.(Jamal)