Lintassumbar.co.id – Tiga hari pasca Pleno Penetapan Perolehan Suara oleh KPU Sumatera Barat, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 2 resmi mendaftarkan gugatan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pengajuan gugatan yang dilakukan oleh Paslon yang diusung oleh Gerindra itu tertera di laman resmi MK pada hari ini Rabu,(23/12) pukul 13:15 WIB dengan nomor registrasi 132/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.
Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade membenarkan bahwa paslon NA-IC yang memberikan kuasa kepada Vino Oktavia telah mengajukan gugatan ke MK.
“Benar kami sudah ajukan gugatan secara resmi ke MK,” ujar Andre.
Sebelumnya pada pleno penetapan perolehan suara, KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 726.853 atau 32,43 persen.Sedangkan pasangan Nasrul Abit-Indra Catri berada di posisi kedua dengan perolehan suara 679.069 atau 30,30 persen.
Pada pleno itu diketahui tim pasangan yang diusung oleh Gerindra tersebut tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi dengan alasan banyak terjadi pelanggaran.
Dengan pengajuan permohonan gugatan PHP ke MK, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 2 NA-IC menjadi pasangan kelima yang mendaftarkan gugatan ke MK.
Sebelumnya pasangan nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem, PKS dan Demokrat itu menggugat KPU Pesisir Selatan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Kemudian di hari yang sama pasangan Hendri Susanto-Indra Gunalan juga mengajukan gugatan ke MK pada pukul 23:20 WIB dengan Panitera Muhidin.Paslon nomor urut 5 yang diusung oleh PKS dan PKB itu menggugat KPU Sijunjung dengan APPP nomor: 66/PAN.MK/AP3/12/2020.
Paslon ketiga yang mengajukan gugatan adalah Nofi Candra-Yulfadri Nurdin.Paslon nomor urut 1 yang diusung oleh Nasdem dan PPP mengajukan gugatan PHP pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17 WIB dengan nomor: 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera atas nama Muhidin.
Tri Suryadi-Taslim, calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Padang Pariaman nomor urut 2 juga telah resmi mengajukan gugatan PHP ke MK dengan nomor 101/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan panitera Muhidin.(Jamal)