Lintassumbar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menghormati keputusan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melayangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi RI yang memang menjadi hak konstitusi dari pasangan calon.
Komisioner KPU Bidang Hukum Amnasmen, KPU Sumbar siap menghadapi gugatan PHP ke MK RI dari Paslon nomor 2 Nasrul Abit-Indra Catri serta Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni. KPU beralasan semua tahapan mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara berjalan dengan cukup baik.
“Kami akan menyiapkan segala sesuatunya, jawaban, kronologis apapun bentuk permohonan gugatan oleh pasangan calon, tentu KPU akan menyiapkan itu,” ungkap Amnasmen Senin, (28/12).
Amnasmen menyebutkan, proses tahapan Pilkada Serentak dinilai KPU Sumbar berjalan dengan baik, itu terbukti dengan tidak adanya persoalan mulai dari penghitungan hingga rekap suara.
“Seluruh proses tahapan KPU sudah menjalani, dan itu terbukti dengan proses pungut hitung di TPS boleh dikatakan tidak ada persoalan kecuali pemungutan suara ulang,” jelas Amnasmen.
Bahkan dijelaskan Amnasmen, semua saksi dan tim dari semua pasangan calon sama sekali tidak melayangkan keberatan pada saat rekapitulasi suara mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
“Ketika kita preteli, kita minta kepada pasangan calon apakah ada hal-hal yang berhubungan dengan hasil proses rekap itu yang menjadi keberatan terhadap hasil yang sudah kita rekap baik di kecamatan, kabupaten/kota tidak ada perdebatan,” ujarnya.
KPU Sumbar kata Amnasmen belum menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi permohonan yang dilayangkan oleh kedua Paslon gubernur dan wakil gubernur sampai ada kejelasan gugatan mana yang ditindaklanjuti sebagai sebuah proses sengketa oleh MK.
“Kita menunggu gugatan mana yang direspon oleh MK gugatan, apakah ditindaklanjuti sebagai proses sengketa baru nanti kita cari penasihat hukum,” pungkasnya.(Jamal)