Lintassumbar.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat Izwaryani dilaporkan oleh salah seorang warga Padang atas nama Boby Lukman ke Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
“Kami melaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Sumbar atas nama bapak Izwaryani'” ungkap Boby Lukman Piliang, Jumat (18/12).
Pelaporan itu berkaitan dengan penetapan calon Gubernur Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye yang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri.
Laporan yang dibuat oleh Boby itu terkait dengan kutipan wawancara Izwaryani dalam pemberitaan dua media online Sumbar yakni Langgam.id dan Padangkita.com.
Dalam kutipan wawancara itu Izwaryani mengatakan bahwa Mulyadi bisa didiskualifikasi pasca penetapannya sebagai tersangka.
“Yang mana dia membuat pernyataan pada Minggu (5/12/2020) yang dimuat di dua situs media online di Padang yang menyatakan bawah Mulyadi bisa batal jadi cagub jika dinyatakan bersalah dan Inkrach,” ujar Boby.
Menurutnya, pelanggaran pemilu yang disangkakan kepada Mulyadi yang kemudian dicabut tersangkanya itu, tidak ada satupun pasal di dalam undang-undang Pilkada yang menyatakan bahwa Mulyadi bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu.
“Tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pak Mulyadi didiskualifikasi, walaupun sudah inkrach. Jika memang terbukti, hukumnya hanya didenda Rp100 hingga Rp1 juta atau dipenjara paling lama 15 hari,” jelasnya.
Dikatakan Boby Lukman pernyataan Izwaryani itu tidak berdasar, sehingga jika pernyataan komisioner itu dijadikan rujukan, ia sebagai pemilih menjadi kebingungan, sebab kalau memilih Mulyadi akan percuma.
“Jika pun kami memilih Mulyadi, kemudian kenyataan dia menang, percuma saja kami memilih karena pada akhirnya akan dibatalkan juga,” Imbuhnya.
Selain melaporkan Komisioner KPU Sumbar Izwaryani ke Polda Sumbar, pada hari yang sama pelapor atas nama Boby Lukman juga telah melaporkan Izwaryani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan laporan yang sama.(Jamal)