Lintassumbar.co.id – Bicara keterbukaan informasi publik antara Komisi Informasi (KI) Riau dengan KI Sumbar tidak pernah kering.
“Ada banyak kesamaan dalam pengelolaan dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan mensinergikan kerja KI antar dua provinsi,” ujar Ketua KI Riau Zufra Irwan pada rombongan KI Sumbar Senin 28/12 di ruang kerja ketua KI Riau.
Menurut Zufra, kerja KI mesti lebih kencang lagi di tahun 2021 apalagi tanggapan masyarakat tentang keterbukaan semakin membaik.
“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik semakin meningkat dan tingkat kecerdasan masyarakat untuk menuntut hak untuk tahunya semakin tinggi, apalagi berkaitan dengan uang APBD,” ujar Zufra.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan hadir ke Riau selain untuk kunjungan balasan juga lebih memperkokoh silaturahim dalam meningkatkan kinerja KI.
“Kita jalin komunikasi terkait kerja komisi informasi sebagai kunci silaturahim, kita berharap selalu ada sharing informasi baik tentang penyelesaian sengketa informasi publik dan kelembagaan komisi informasi serta monitoring dan evaluasi badan publik dalam rangka memasifkan penerapan UU 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi serta Permendagri nomor 3 tahun 2017,” ujar Nofal Wiska.
KI Sumbar dan Riau bertekad dalam koordinasi dan evaluasi serta sinergistas dua Komisi informasi bertetangga tak akan berhenti bekerja untuk keterbukaan sesulit apapun kondisi.
“Meski pandemi KI tetap bekerja baik sidang sengketa informasi publik hingga melakukan pencerahan ke berbagai kelompok publik tentang keterbukaan informasi publik dan melakukan monitoring evaluasi badan publik, ” ujar wakil ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Alnof, Komisioner KI Riau menegaskan untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, KI Riau siap menjalin kemitraan harmonis dengan badan publik dan masyarakat.
“Sehingga itu 2021 kita memfokuskan kepada badan publik desa dan lembaga Swadaya masyarakat sebagai triger dalam meningkatkan pemahaman terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Alnofrizal.
Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari terlibat diskusi alot dengan Ketua KI Riau tentang Mknev dan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
“Bisa saja nilai lokal diterapkan dalam memonitoring badan publik, Perki Monev terbitan KI Pusat tetap menjadi patokan, sehinga ada sinergsitas program Monev,” ujar Tanti.
Sedangkan Zufra menekankan Monev dan pemeringkatan badan publik provinsi bisa membikin modul sendiri.
“Aturan KI Pusat bisa dijadikan pedoman saja dan yang tahu progres keterbukaan badan publik itu KI Provinsi sejauh PPID dan SOP instansi vertikal itu memberi kewenangan kepada institusinya di provinsi,” ujar Zufra. (rilis: ppid-kisb)