Lintassumbar.id – Sumatera Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur kebijakan dan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Nomor 15 Tahun 2020 disahkan oleh DPRD Sumbar melalui rapat Paripurna Jumat (11/9) dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menghadiri Rapat Paripurna mengatakan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru diharapkan dapat menguatkan disiplin protokol kesehatan, sehingga dengan upaya ini akan mengurangi penambahan positif covid di Sumbar.
“Di Sumatera Barat harus mengikuti protokol kesehatan covid, pakai masker, yang positif harus isolasi, yang kontak erat harus di swab, kalau tidak mau akan diambil oleh polisi, ada sanksi dan seterusnya,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Irwan setelah Perda disahkan oleh DPRD, selanjutnya dalam 7 hari ke depan, Pemprov Sumbar akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dihari kedelapan Perda akan langsung diterapkan.
“Seminggu ke depan kita akan sosialisasi kita akan langsung terapkan. Ada tipiring, tim langsung di kepolisian dan kejaksaan, hakim bisa ditempat, langsung diputuskan ” jelas Irwan.
Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat menyampaikan, lahirnya Perda terjadi setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang resah dengan perkembangan kasus positif Covid-19di Sumbar.
Perda Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan aspirasi dari beberapa komponen masyarakat terkait persoalan tumbuh besarnya konfirmasi positif, termasuk juga rumah sakit kita yang tidak sanggup lagi menampung pasien poaitif, termasuk juga nakes yang hari ini mereka juga kelelahan.
“Sehingganya tidak ada jalan lain memutus mata rantai virus corona yang dimulai dari hulu, sehingga kata Hidayat di hilir bisa tertangani dengan baik,” jelas Hidayat.
Hidayat menyebutkan, bagi masyarakat atau unit usaha seperti restoran jika melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran, administrasi hingga sanksi pidana.
“Misalnya tidak pakai masker, dia satu setengah jam diminta untuk membersihkan toilet masjid raya misalnya atau denda Rp 100 ribu. Namun dari unit usaha seperti restoran atau penanggung jawab kegiatan segala macamnya itu 1 bulan kurungan dan maksimal Rp 15 juta,” terangnya.
Kalau itu tetap dilakukan dan masyarakat ataupun unit usaha melakukan pelanggaran kembali, maka akan dijatuhi sanksi pidana yang ancaman tertingginya dalam bentuk 2 hari kurungan atau denda Rp 250 ribu.(Jamal)