Daerah

Didukung 8 Parpol, Benny-Sabar Berpeluang Melawan Kotak Kosong

Lintassumbar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pasaman. Hal ini karena hanya ada satu Paslon yang datang menyerahkan syarat pencalonan hingga berakhirnya masa pendaftaran.

Hingga hari terakhir masa pendaftaran, Minggu, 6/9, KPU Pasaman hanya menerima satu Paslon yakni Benny Utama yang berpasangan dengan Sabar AS yang mendaftarkan diri pada 5 September 2020.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kabupaten Pasaman melakukan penundaan tahapan dan membuka kembali pendaftaran dari tanggal 10 hingga 11 September 2020.

“Terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama 3 hari, sesuai dengan pasal 102 ayat 2a PKPU 3 tahun 2017, meskipun partai tersisa tidak mencukupi 20 % atau hanya 6 kursi,” ungkap Amnasmen.

Amnasmen menegaskan bahwa partai yang sudah mengusung Paslon dan menyerahkan dokumen dukungan tidak diperbolehkan mencabut dukungan terhadap calon. Jika sampai selesai penambahan hari tidak ada Paslon lain yang mendaftar ke KPU, Benny Utama-Sabar AS yang diusung oleh 8 partai politik itu berpeluang melawan kotak kosong.

Paslon yang merupakan anggota dewan di DPRD Sumbar itu mendapatkan dukungan dari Golkar, Demokrat, PKB, PAN, PPP, PDIP, PKS serta Nasdem dengan jumlah kursi sebanyak 29 kursi dari total 35 kursi di DPRD Kabupaten Pasaman.(Jamal)