Lintassumbar.id – Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade melayangkan protes dan keberatan dengan penetapan tersangka Indra Catri oleh Polda Sumbar dalam kasus ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi.
“Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung,” ungkap Andre Rosiade (11/8).
Partai Gerindra disebutkan Andre telah mengirimkan surat protes dan keberatan kepada Kapolri dan Kabareskrim atas penetapan tersangka Indra Catri yang dinilai sarat muatan politis, apalagi dilakukan menjelang pembukaan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Sumbar.
Andre mengatakan, keberatan Gerindra terhadap penetapan status tersangka terhadap Indra Catri karena Bupati Agam itu sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 9 Desember mendatang mendampingi Nasrul Abit sebagai Bakal Calon Gubernur.
“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, dimana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra catri, karena secara resmi Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasruil Abit,” terang Andre.
Andre menyebutkan penetapan status tersebut memberi kesan adanya permainan politik, karena pihak yang terkait dengan kasus tersebut adalah Mulyadi, anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat yang juga akan maju sebagai Bakal Calon Gubernur Sumbar.
“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” ujar Andre.
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam, Indra Catri bersama Sekdakab Agam, Marthias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi, anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat.
Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu kepada wartawan, Selasa (11/8). Satake mengatakan, penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota dewan, DPR-RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri,” kata Satake.
Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut memposting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ. Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam.
Satake Bayu mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap IC dan MW. Polisi menurut Satake masih belum melakukan penahanan terhadap IC dan MW.
“Nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ucap Satake.
Indra Catri merupakan Bupati Agam aktif yang juga sudah dideklarasikan oleh Partai Gerindra Sumbar untuk maju dalam Pilkada Sumbar sebagai calon wakil gubernur mendampingi Nasrul abit.
Sementara Mulyadi yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat juga sudah mendeklarasikan diri untuk maju di Pilkada Sumbar berpasangan dengan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni.(Jamal)