Daerah

Pemko Padang Panjang Hapuskan Denda PBB-P2

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan keringanan kepada masyarakat yang perekonomiannya belum sepenuhnya pulih pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak dari Pandemi Covid-19, dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Keputusan Wali kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2 yang berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2020.

Fadly Amran mengatakan, keputusan penghapusan denda piutang pajak PBB-P2 diambil karena selama Pandemi Covid-19 dan masa PSBB banyak masyarakat yang perekonomiannya terguncang akibat usahanya terhenti dan bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

“Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp. 1 juta, dan Rp. 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp. 800 ribu,” ungkap Fadly Kamis, (6/8).

Pihaknya mengimbau Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pada waktu tersebut, agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

Karena setelah lewat dari batas waktu yanh sudah ditentukan Pemko Padang Panjang, masyarakat akan kembali dikenakan denda pajak jika terlambat menyetorkan pajak PBB-P2.

Selain menghapuskan denda pajak PBB-P2, Pemko Padang Panjang sebelumnya juga telah memperpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah yang berakhir pada 31 Juli 2020.

Fadly berharapkan dengan kebijakan dengan menghapuskan denda pajak, masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Karena Pemko Padang Panjang sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasi sebesar 50-60 persen setiap tahun. (Jamal)