Daerah

Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi, Ali Mukhni Apresiasi Masukan DPRD terkait Ranperda RTRW

Lintassumbar.id – Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman terhadap Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tentang Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 -2040 pada Senin (06/07) di ruang sidang DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam penyampaian tersebut Bupati Padang Pariaman mengatakan menyambut baik atas pandangan fraksi-fraksi DPRD, baik berupa saran, minta penjelasan, keterangan dan kritikan yang bersifat membangun untuk kebaikan Kabupaten Padang Pariaman. Kedelapan fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman telah menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan Bupati Tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020-2040.

“Kami mengucapkan terima kasih atas pandangan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dan kami juga menyetujui saran yang diberikan oleh seluruh fraksi diantaranya saran dari Partai Gerindra untuk melakukan pininjauan lapangan dan audensi dengan masyarakat serta konsultasi dengan Gubernur Sumatera Barat dan kementerian terkait terhadap Ranperda ini. Kami juga sependapat dengan farksi PAN agar Peraturan Daerah (Perda) RTRW dilakukan revisi, karena perda Nomor 5 tahun 2011 tentang RTRW sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini seperti pemanfaatan ruang wilayah, dinamika pembangunan dan perkembangan ekonomi.

Ali Mukhni mengatakan terkait dengan pengembangan wilayah Batang Anai di dalam Ranperda RTRW ini, wilayah Batang Anai ditetapkan sebagai Pusat Pengembangan Kecamatan (PPK) dengan hirarki perkotaan yang mana semua aktifitas yang disarankan fraksi PAN itu sudah terakomodir di dalam struktur ruang dan pola ruang permukiman perkotaan, terkait aktifitas yang akan dilakukan itu diakomodir di dalam arahan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Kami setuju terhadap saran dari Fraksi PAN agar dalam Ranperda RTRW ini mengakomodir rencana pembangunan 20 tahun ke depan sebagaimana yang telah dituangkan dalam tabel indikasi program Ranperda ini. sesuai dengan fungsi RTRW diantaranya sebagai acuan lokasi investasi yang berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sambungnya.

Ia juga menyambut baik usulan fraksi PKS untuk lebih baik dan sempurnanya Ranperda ini, agar melibatkan pakar/ahli bidang hukum dan ahli lingkungan dari akademisi. Berkenaan dengan pandangan fraksi PKS terhadap penetapan sentra-sentra pembangunan. Dalam muatan revisi RTRW ini agar terdapat pemerataan antara daerah selatan dan daerah utara.

Ali Mukhni juga mengapresiasi padangan fraksi Partai Demokrat yang mendorong pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam pembentukan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman 2020–2040, agar menyesuaikan dengan materi teknis dan naskah akademis dengan pertimbangan filosofis sosiologis dan yuridis.

“Kami juga menyambut baik, berkenaan dengan padangan fraksi Partai Demokrat yang mendorong Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar melakukan pemetaan kawasan hutan lindung. Dapat juga kami sampaikan bahwa pemetaan hutan lindung pada peta RTRW 2020-2040 ini telah mengakomodir Peraturan Kementrian Kehutanan Nomor 35 tahun 2013 tentang kawasan hutan Sumatera Barat sehingga tidak tumpang tindih dengan kawasan pemukiman dan perkebunan masyarakat dan lahan pencadangan nagari. Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) telah melibatkan seluruh OPD sebagai stake holder dalam penataan, pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Padang Pariaman,”lanjutnya.

Unsur pimpinan DPRD Padangpariaman.

Bupati dua periode ini juga berterima kasih atas pandangan fraksi Partai Golkar yang mendukung untuk melakukan revisi terhadap Perda RTRW. Terhadap dokumen revisi rancangan peraturan daerah ini Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah melengkapi administrasi yang diperlukan, yang merupakan syarat dalam perubahan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah, kelengkapan administrasi tersebut.

“Kami sepakat dengan pandangan dari fraksi Nasdem berhati nurani terkait implementasi RTRW ini telah kami tuangkan di dalam indikasi program 20 tahun masa rencana yang akan dilaksanakan terhitung dari diperdakannya RTRW ini dan akan dalam perda RTRW ini telah diamanatkan untuk menyusun rencana rinci tata ruang,” ujarnya.

Terkait dengan pertanyaan tentang sinkronisasi dengan daerah kabupaten tetangga dan provinsi dapat kami jelaskan bahwa dalam proses penyusunan sampai pembahasan lintas sektor Ali Mukhni mengatakan pihaknya telah melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota tetangga yang tertuang dalam berita acara kesepakatan kabupaten/kota tetangga.

Ia juga menuturkan sepakat dengan Fraksi PKB bahwa RTRW disusun dan ditetapkan dengan memperhatikan pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup, investasi daerah dan kearifan lokal.

“Kami sependapat dengan Fraksi PKB untuk segera menyelesaikan tata batas kabupaten dan tata batas nagari. dapat kami sampaikan bahwa batas kabupaten padang pariaman yang sudah definitif adalah batas dengan kabupaten Agam, kota Padang dan kabupaten Solok. Sedangkan batas dengan kota Pariaman dan kabupaten Tanah Datar masih dalam proses Kementrian Dalam Negeri. Selanjutnya untuk tata batas nagari dapat kami sampaikan bahwa 2 nagari sudah defenitif, 23 nagari sedang berproses sisanya belum mengajukan,” terang Ali Mukhni.

Delapan fraksi DPRD tersebut diantaranya Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Hamardian, Fraksi Partai Amanat Nasional dengan juru bicara Rosman, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan juru bicara Jonhendri. Fraksi Partai Demokrat Dengan Juru Bicara Zul Efendi, Fraksi Partai Golkar Dengan Juru Bicara Syafrizal, Fraksi Partai Nasdem Berhati Nurani dengan Juru Bicara Alfa Edison, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Moh. Zaher dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan juru bicara Dwiwarman. (*)