Lintassumbar.id – Pelaku pencurian handphone bernama HM (25) warga Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap personil SAT Reskrim Mentawai, Selasa, 21/7. Tersangka ditangkap saat akan mengambil handphone yang sedang diperbaiki di konter lokasi KM8 Tuapejat.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi Prawiranegara saat press relis di aula Polres km9 Tuapejat mengatakan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan 2 Juli 2020 terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban di Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
“Pelaku menguasai handphone tersebut dengan berniat akan menjualkan kembali untuk biaya pengobatan anaknya, namun tersangka tidak dapat membuka kunci/sandinya. Kemudian pelaku mengantarkannya ke konter yang ada di jl. Raya Tuapejat km8, Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara. Berdasarkan penyelidikan tersangka HM ditangkap saat akan mengambil kembali handphone di bengkel elekteonik tersebut,” ujar Dodi.
Selanjutnya dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan milik korbannya berupa 1 unit HP beserta cargernya.
“Handphone diamankan dari tangan tersangka HM, dan kami juga mengamankan kotak handphone tersebut saat korban melapor,” sambungnya.
Kronologis pencurian dilakukan tersangka pada kamis 2 Juli 2020 yang diketahui korban sedang tidur dirumahnya. Menyadari handphonnya dicuri, korban kemudian melapor ke Mako Polres.
Tersangka diketahui juga merupakan pelaku dalam perkara pencurian di jl. Raya Km0, Toko Dani Mart, Dusun Tuapejat tahun 2018 silam. Tersangka divonis 1,4 tahun penjara di Rutan Anak Air Padang.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 486 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Melisa)