Lintassumbar.id – Sebuah video menganiayaan antar remaja putri beredar luas di media sosial Facebok. Video tersebut dibagikan oleh akun Facebook Chang May Konter Uniang pada 30 Juni 2020 pukul 07.44 WIB. Hingga Kamis (2/7) pukul 08.50 video tersebut telah dibagikan sebanyak 2,3 ribu lebih dengan 450 lebih komentar netizen.
Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan membenarkan kejadian dugaan penganiayaan dalam video yang viral di dunia maya berada di wilayah hukumnya, tepatnya di Komplek Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka gores di bagian wajah, tangan sebelah kanan dan kiri serta kepala merasa sakit. Korbam juga telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Padang Selatan berdasarkan laporan polisi No. LP/108/B/VI/2020/Sektor Padang Selatan tanggal 29 Juni 2020.
“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB, kemudian korban didampingi pihak keluarga datang melapor kepada kami di hari yang sama sekira pukul 20.10 WIB,” ujarnya Kamis (2/7).
Ridwan mengatakan, pelapor merupakan BG (15) seorang pelajar, warga Gang Handayani RT 005, RW, 006, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Padang Selatan. Pelaku penganiayaan adalah A dan I.
Ridwan menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, kejadian berawal sewaktu korban dijemput temannya berinisial Id untuk pergi menemaninya menjemput celana ke Lubuk Begalung.
Kemudian, saat sampai di simpang dekat rumahnya I dan A sudah menunggu, lalu keduanya dibawa ke tempat kejadian perkara.
“Sampai di TKP terlapor I mendorong dan meninju kepala korban, sedangkan terlapor A mencakar wajah BG, meninju kepala korban serta menendang punggung korban,” tutur Ridwan.
Ridwan menjelaskan, pihaknya hari ini akan memanggil pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Kita akan mediasi dulu atas kejadian ini, dengan melibatkan peran Bhabinkamtibmas. Namun jika pihak pelapor masih ingin melanjutkan ke ranah hukum tentu akan kita proses. Karena pelaku masih dalam usia di bawah umur, kita akan lakukan dengan undang-undang peradilan anak,” tutup Ridwan. (Jamal)