Lintassumbar.id – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Khairul Fahmi mengatakan dengan jumlah kekurangan yang cukup banyak, Fakhrizal-Genius Umar harus menjalani mission imposible atau misi yang tidak mungkin.
Pasalnya pasangan Bacagub dan Bacawagub dari jalur perseorangan itu hanya diberikan waktu melengkapi syarat dukungan selama tiga hari. Sementara jumlah dukungan yang harus dicari oleh Fakhrizal-Genius sebanyak 371.586, atau dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan.
“Kalau dengan waktu yang tersisa memang berat, kalau soal apakah dia imposible atau tidak itu relatif ya,” jelasnya Kamis malam (23/7).
Dari hasil keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Kamis malam (23/7), memutuskan pasangan Bacagub dan Bacawagub dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar belum memenuhi syarat minimal dukungan.
Dari data KPU berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota, jumlah total dukungan Fakhrizal-Genius sebanyak 130.358. Angka tersebut jauh dari syarat minimal dukungan pasangan yakni 316.051 dukungan. Pasangan calon diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dukungan.
“Calon diberikan ruang untuk menghadirkan dukungannya itu. Kalau itu semua sudah dilakukan tapi kemudian data yang diberikan itu tetap seperti yang lama artinya secara prosedur itu sudah benar,” kata Khairul Fahmi.
Dikatakan Khairul Fahmi, jika pasangan Fakhrizal-Genius Umar merasa keberatan dengan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU, mereka bisa mengambil langkah hukum yang memang diberikan peluang oleh UU.
“Kalau memang merasa ada hak-haknya yang terzalimi atau ada prosedur yang tak dilaksanakan pada saat verifikasi faktual itu gak usah ribut. Bawa aja ke mekanisme penyelesaian hukumnya,” pungkasnya. (Jamal)