Daerah

KPU Sumbar Pastikan Fakhrizal – Genius Gagal Maju Jalur Independen

Lintassumbar.id – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar dari jalur perseorangan dipastikan gagal mengikuti kontestasi Pilkada Sumbar 2020. Pasalnya surat dukungan dari masyarakat untuk pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.

Kegagalan pasangan Fakhrizal-Genius dipastikan setelah dalam Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Sumbar mereka tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan KPU.

Komisioner KPU Sumbar Izwiyarni mengatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal karena tidak menyerahkan 371.568 dukungan tambahan sesuai dengan aturan PKPU.

“Tetap di angka 130.258, kalau di angka itu tetap berarti tidak bisa memenuhi syarat dan tidak bisa mengajukan pencalonan,” ungkap Izwiyarni selasa (28/7).

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yakni 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar. Sementara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya mendapatkan 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan, sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan. Namun hingga batas akhir perbaikan Fakhrizal-Genius tidak menyerahkan syarat dukungan tambahan kepada KPU.

Terkait langkah pasangan Fakhrizal-Genius mengajukan permohonan sengketa, Izwiyarni mengatakan pihaknya tentu akan mempersiapkan diri apabila dipanggil oleh Bawaslu, DKPP ataupun PT TUN.

“Upaya hukum itu hak pasangan calon, kita dari KPU kalau ada panggilan dari bawaslu, dari DKPP dari PT TUN kalau ada panggilan kita penuhi, kalau ada pertanyaan kita jawab,” jelasnya.

Disampaikan Izwayarni, menurutnya KPU Sumbar telah menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan KPU Sumbar sudah menjawab mengenai surat format B 51 KWK yang sempat dipertanyakan oleh Fakhrizal-Genius, namun pihak pasangan calon tetap tidak menerima.

“Menurut kami seluruh tahapan sesuai dengan aturan, on the track,” tegas Izwayarni.(Jamal)