Daerah

Kadis PUPR Padangpariaman: Pembebasan Lahan Stadion Sumbar Wewenang Pemprov

Lintassumbar.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padangpariaman, Deni Irwan, mengatakan pembebasan lahan di sekitar main stadion Utama Sumbar yang berlokasi di Sikabu Kabupaten Padang Pariaman bukanlah tanggungjawab Pemda Padang Pariaman. Hal ini menyusul adanya pemberitaan yang menyebut persoalan ganti rugi lahan dan jalan di sekitar stadion tersebut merupakan tanggungjawab Pemda Padangpariaman.

“Untuk pembangunan main stadium ini Pemerintah Padang Pariaman telah membangun akses jalan sebanyak 8 ruas antara lain Pemeliharaan Periodik Jalan Balanti-Palak Pisang (K.551) sepanjang 450 Meter, Peningkatan Struktur Jalan Simp IV Balanti-Kabun (K.540) sepanjang 350 meter, Peningkatan Struktur Jalan Sikabu-Balanti (K. 204) sepanjang 950 meter, Pemeliharaan Periodik Jalan Simpang Sikabu-Simpang Batung (K.203) sepanjang 400 meter, Peningkatan Jalan Kayu Gadang – Surantiah (K.202) sepanjang 650 meter, Peningkatan Struktur Jalan Simpang Mesjid Nurul Iman-Balanti (K.497) sepanjang 550 meter, Pemeliharaan Periodik Jalan Kayu Gadang-Balanti (K.273) sepanjang 560 meter dan pemeliharaan Periodik Jalan Jambak-Lubuk Simantung (K. 201 ) 4700 meter,” terang Deni.

Ia menambahkan seluruh kewenangan dan tanggung jawab Pemda Padangpariaman untuk mensukseskan MTQ ke XXVIII di Main Stadion Sumbar telah dipenuhi. Kemudian mengenai jalan utama menuju stadion Jalan Duku – Sicincin dalam proses pengerjaan sepanjang 2.800 meter dengan lebar 9 meter serta pembebasan lahan untuk ruas jalan tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

“Sehingga jika ada permasalahan pembebasan lahan stadion dan ruas jalan utama bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.

Bupati Padangpariaman Ali Mukhni bersama warga sekitar stadion utama Sumbar beberapa waktu lalu.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman Yuniswan, mengatakan jika ada masyarakat yang melapor terkait pembebasan lahan maka Pemerintah Daerah siap untuk memfasilitasi.

“Jika ada dari masyarakat kita yang melapor terkait permasalahn pembebasan lahan maka Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman siap untuk memfasilitasi masyarakat dalam berkoordinasi terkait permasalahan ini dengan Pemerintah Porivinsi Sumbar,” ujarnya.