Lintassumbar.id – HR alias GO (36), warga Dusun Labuhan Bajau, Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
HR tega menggauli anak kandungnya NK (17) sampai puluhan kali hingga membuat korban hamil 2 bulan.
Aksi bejat tersebut terbongkar Sabtu, 11 Juli kemarin setelah tante korban mengetahui NK mengalami sakit di bagian perut dan alat vitalnya. NK kemudian dibawa ke Pustu Desa Sigapokna untuk diperiksa.
Setelah mendengar keluhan dari korban, pihak Pustu melakukan tes urine dengan menggunakan test pack dan menunjukkan hasil positif hamil.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga menanyakan langsung kepada korban siapa bapak dari anak dikandungannya. Awalnya NK mengaku yang menghamilinya adalah pacarnya.
Merasa tidak yakin, tante korban mendesak korban agar mau menjawab jujur. Setelah didesak NK akhirnya mengakui jika yang menghamilinya adalah ayah kandungnya.
Merasa shock dan panik mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut kepada ketua pemuda setempat untuk mencari perlindungan dan menyelesaikan masalah tersebut.
Selanjutnya ketua pemuda bersama Kepala Dusun Labuhan Bajau menginformasikan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara. Berdasarkan laporan tersebut polisi akhirnya menangkap HR dan dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, pelaku menikah tahun 2001 dan mempunyai satu orang anak yang bernama NK (korban). Namun saat sang istri hamil 9 bulan, HR pergi merantau ke Palembang dan anaknya dititip ke adiknya.
“Tahun 2019 kemarin ia kembali dari Palembang pulang ke Mentawai, ia mendapati putrinya sudah besar,” ujar Dodi saat konfrensi pers dengan wartawan Selasa, 21/7.
Kemudian HR kembali ke Palembang dan membawa serta putrinya tersebut.
“Selama berada di Palembang ini ia menyetebuhi anaknya sebanyak 20 kali,” ujar Dodi.
Kemudian pada akhir tahun 2019 pelaku kembali ke Mentawai dan berdomisili di Dusun Labuhan Bajau.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Melisa)