Lintassumbar.id – Jajaran kepolisian Polres Solok Kota berhasil meringkus 5 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curamor) dari 18 kasus yang masuk dalam pelaporan termasuk dari tahun 2016.
Dari 5 tersangka satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas sebelumnya terjadi kejar kejaran di Kota Sawahlunto.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, didampingi Kasat Reskrim IPTU Defrianto, dalam Konferensi pers menyatakan kawanan tersebut telah melakukan aksinya sejak 2016-2020. Mereka beraksi sangat rapi dengan peralatan yang canggih. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan pakaian khusus.
“Lima pelaku, yakni S, Y, D, RC dan DLH, kita tangkap di Sungai Penuh Jambi, Padang Panjang, dan Kota Solok,” ujarnya.
Kita mengamankan 9 unit kendaraan bermotor berupa sepeda motor dan 1 unit mobil Suzuki Escudo, yang diduga digunakan para tersangka untuk beraksi. Sementara, barang bukti yang digunakan untuk mencuri seperti kunci T dan pisau lipat serta pakaian khusus dalam beraksi juga diamankan,” ungkap Kapolres.
AKBP Ferry Suwandi juga menyatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, dua pelaku merupakan “spesialis” pencurian kendaraan bermotor di masjid. Yakni beraksi saat jamaah sedang shalat. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dan pisau lipat untuk merusak secure key shutter (shutter pengaman kunci) dan bekerja sangat cepat untuk kemudian langsung kabur melarikan kendaraan.
“Hingga kini kami masih terus melakukan pengembangan pelaku curanmor di 18 TKP. Sebagian pelaku saat ini juga sedang dalam menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II.B Laing Solok. Atas perbuatan para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (ilham)