Lintassumbar.id – Terhitung mulai besok, Rabu, 1 Juli 2020 Pemerintah Kota Pariaman akan menerapkan pungutan uang masuk ke objek wisata sepanjang pantai Pariaman. Pungutan uang retribusi itu akan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Adapun tarifnya yakni bagi pengunjung mancanegara sebesar Rp.25.000/orang dewasa dan Rp.15.000 untuk anak-anak. Sementara untuk pengunjung domestik dikenakan tarif Rp.5.000/orang dewasa dan Rp. 3.000 untuk anak-anak.
“Kita sudah merencanakan 6 pos retribusi masuk kawasan wisata antara lain pos 1 di bawah jembatan area parkir nusantara, pos 2 pujasera depan stasiun kereta api, pos 3 depan tugu asean youth, pos 4 pintu masuk pantai kata, pos 5 samping rumah Bupati Padang Pariaman dan pos 6 di dermaga pulau angso,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pariaman Alfian saat rapat koordinasi di Balaikota, Senin, 29/6.
Sementara untuk retribusi masuk pulau akan dikenakan tarif Rp 25.000 untuk dewasa, dan Rp.15.000 untuk anak-anak. Sedangkan pengunjung domestik Rp.10.000 untuk dewasa dan Rp. 5.000 untuk anak-anak Rp.5.000.
Plt.Sekretaris Daerah Kota Pariaman Fadli meminta agar Disbudpar bersama stakeholder segera menyelesaikan permasalahan yang ditemukan di lapangan.
“Setiap pos retribusi akan dijaga oleh beberapa OPD Kota Pariaman dan melibatkan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang telah dibentuk oleh desa/kelurahan yang berada di pinggiran pantai. Area parkir akan dikelola juga oleh Pokdarwis dan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Pariaman,” ujarnya.
Fadli melanjutkan, untuk warga yang tinggal dan punya usaha di pinggiran pantai akan diberikan penanda khusus. Ini bertujuan untuk membedakan antara warga setempat dengan pengunjung pantai.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman sudah melakukan pungutan retribusi masuk pantai, namun hanya dilakukan pada hari Jum’at, Sabtu dan Minggu. Hal itu menyusul adanya penolakan dari beberapa kelompok masyarakat. (Dewi Lestari)