Daerah

Kuasa Hukum Ketua KPU Sumbar Pastikan Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Lintassumbar.id – Aermadepa, kuasa Hukum Ketua KPU Sumbar Amnasmen menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Rita Sumarni meski sudah ada permintaan maaf yang dilayangkan oleh Pemerintah Kota Padang dan Rita Sumarni.

Karena menurut Aermadepa permohonan maaf Pemko Padang berbeda dengan laporan ke Polda Sumbar, yakni tentang postingan Rita Sumarni di media Facebook dengan mengunggah data pribadi Amnasmen yang tidak berkaitan dengan tugasnya.

“Yang diposting itu adalah KTP nya pak Amnasmen yang jelas-jelas adalah data yang dilindungi oleh negara kemudian video-video kemudian ada kata-kata melawan petugas kan itu yag dilaporkan,” ujar Aermadepa Selasa (16/6).

Terkait dengan perselisihan di posko PSBB Covid-19 di Lubuk Paraku kata Aermadepa, Ketua KPU Sumbar Amnasmen sudah memaafkan jauh sebelum permintaan maaf dari Pemko Padang dan Rita Sumarni.

“Terhadap persoalan yang di Lubuk Paraku, begitu pak Amnasmen itu naik mobil berangkat dari Lubuk Paraku dia sudah memaafkan. Jadi tanpa pemda dan bu Rita meminta maaf pun pak Amnasmen sudah memaafkan,” jelas Aermadepa.

Dalam laporan yang dibuat Amnasmen ke Polda Sumbar, anggota BPBD Kota Padang Rita sumarni dinilai melanggar UU ITE pasal 32 dan 27, UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan pasal 14 dan 15 KUHP.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang menyatakan permintaan maaf atas insiden perselisihan antara Ketua KPU Sumbar Amnasmen dengan Wakil Komandan Posko Covid-19 Lubuk Paraku Rita Sumarni, yang berujung kepada pelaporan anggota BPBD Padang itu ke polisi.

Permintaan maaf itu disampaikan Sekdako Padang Amasrul kepada seluruh masyarakat terutama Ketua KPU Sumbar Amnasmen atas perlakuan anggotanya yang menjalankan tugas di perbatasan.

“Saya yang menugaskan, tentu saya yang salah. makanya saya mohon maaf kepada semua masyarakat termasuk pak Ketua KPU kita, kalau dalam perlakuan anggota saya salah menerapkan itu,” ungkap Sekdako Padang Amasrul Selasa ,(16/6).(Jamal)