Lintassumbar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar meminta pemerintah provinsi kembali menginzinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Langkah itu dimulai dengan shalat Jumat berjamaah di masjid. Namun pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid 19.
Hal ini berdasarkan kesepakatan dan keputusan MUI Sumbar melalui surat nomor B.017/ MUI-SB/V/2020 Padang, tertanggal 11 Mei 2020 perihal berjamaah di masjid dalam kondisi wabah Covid-19.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar menilai langkah ini diambil MUI setelah melihat perkembangan penanganan Covid yang dilakukan pemerintah tidak efektif dan konsisten.
MUI mengaku kecewa dengan sikap pemerintah pusat yang melarang kegiatan ibadah di masjid. Namun di sisi lain mengizinkan operasional seluruh angkutan transportasi sehingga membuat PSBB tidak berjalan efektif.
“Ini kan kebijakan yang kontradiktif, masyarakat disuruh di rumah dan dilarang ke masjid, namun moda transportasi tetap diizinkan beroperasi, akibatnya PSBB tidak efektif, kemudian TKA Cina juga diizinkan masuk,” ujar Gusrizal Gazahar.
Menanggapi tuntuan MUI tersebut, Gubernur Sumbar mengaku siap memberikan kelonggaran. Apalagi kewenangan tersebut berada di tangan bupati walikota.
“Terkait hal ini kita serahkan kepada kebijakan bupati dan walikota sesuai dengan kearifan lokal dan kondisi daerah masing masing. Jika tidak ada kasus Covid di daerah tersebut silakan shalat di masjid,” ujar Irwan Prayitno. (*)