Lintasssumbar.id – Pemko Pariaman izinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang hamil dan menyusui untuk bekerja di rumah selama 14 hari ke depan. Keputusan ini terkait pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemko Pariaman.
Kebijakan tersebut mulai berlaku dari 26 Maret hingga 8 April 2020. Namun ASN yang kerja di rumah tersebut tidak diizinkan keluar tanpa seizin pimpinan.
Namun dalam surat yang ditandatangani Walikota Pariaman tersebut dikatakan dalam keadaan mendesak atau penting ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas.
Kepala Diskominfo kota Pariaman Hendri mengatakan kebijakan ini akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi di daerah.
“Tidak tertutup kemungkinan nantinya seluruh ASN dizinkan kerja di rumah, tergantung situasi, pimpinan (Walikota) terus memantau dan mempertimbangkan,” ujar Hendri, di Balaikota, Kamis, 26/3.
Sementara itu Pemprov Sumbar dan kabupaten Padangpariaman sebelumnya sudah mengambil kebijakan merumahkan ASN selama 2 pekan. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku untuk instansi yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat. (Fdl)